gadget

Rabu, 23 Juni 2010

pedoman pembangunan tanaman pangan

PEDOMAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN
TANAMAN PANGAN TAHUN
ANGGARAN 2009
DEPARTEMEN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
JAKARTA, 2008
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan i
KATA PENGANTAR
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman
Pangan TA 2009 merupakan penjelasan umum yang disusun
sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan di pusat maupun di daerah
(propinsi, kabupaten dan kota) untuk tercapainya tujuan dan
sasaran program dan kegiatan tanaman pangan TA 2009,
terjabarkannya program ke dalam kegiatan operasional,
meningkatnya koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan kegiatan
dan anggaran, meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
kegiatan dan anggaran, serta tercapainya evaluasi kinerja yang
akurat.
Pedoman Pelaksanaan ini secara garis besar memuat
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan tanaman pangan;
struktur kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman pangan
yang berasal dari APBN Departemen Pertanian (DIPA 18);
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran pembangunan
tanaman pangan; tata hubungan kerja operasional anggaran
berbasis kinerja; serta pengendalian, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pembangunan
tanaman pangan.
Pedoman Pelaksanaan ini juga sebagai dasar penyusunan
Petunjuk Teknis untuk pencapaian peningkatan produksi tanaman
pangan seperti sasaran yang telah ditetapkan, yang selanjutnya
diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Jakarta, Desember 2008
Direktur Jenderal Tanaman Pangan
Ir. Sutarto Alimoeso, MM
NIP. 080 029 237
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR LAMPIRAN iii
I. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Dasar Hukum 3
1.3 Tujuan dan Sasaran 4
II. KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN TANAMAN PANGAN TA 2009
7
2.1 Strategi 8
2.2 Dukungan Kebijakan 15
2.3 Sasaran Pembangunan Tanaman Pangan 18
2.4 Program dan Kegiatan Pembangunan Tanaman
Pangan TA 2009
18
III. STRUKTUR KEGIATAN DAN ANGGARAN 27
3.1 Struktur Kegiatan 27
3.2 Struktur Anggaran 30
3.3 Tujuan dan Sasaran Kegiatan 32
IV. PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN
ANGGARAN
35
4.1 Pengorganisasian 35
4.2 Pengelolaan Anggaran 38
4.3 Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan
Ganti Rugi
42
V. TATA HUBUNGAN KERJA OPERASIONAL
ANGGARAN BERBASIS KINERJA
44
5.1 Hubungan Hierarki 44
5.2 Hubungan Koordinasi 44
5.3 Hubungan Teknis Fungsional 45
VI. PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN
46
6.1 Pengendalian Program, Kegiatan dan Anggaran 46
6.2 Pengawasan Program, Kegiatan dan Anggaran 47
6.3 Monitoring dan Evaluasi 49
6.4 Pelaporan 50
VII. PENUTUP 53
LAMPIRAN 54
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan iii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Pengertian dan Definisi 55
Lampiran 2 Daftar Satuan Kerja di Pusat, Propinsi dan
Kabupaten/Kota TA 2009
62
Lampiran 3 Agenda Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Pertanian TA 2010
74
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2009,
pembangunan pertanian dilaksanakan melalui beberapa program
antara lain Program Peningkatan Ketahanan Pangan, Program
Pengembangan Agribisnis, Program Peningkatan Kesejahteraan
Petani, Program Penerapan Kepemerintahan yang Baik dan
Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur
Negara. Program Peningkatan Ketahanan Pangan tujuannya adalah
untuk memfasilitasi terjaminnya masyarakat untuk memperoleh
pangan yang cukup setiap saat, sehat dan halal. Sasaran yang
ingin dicapai adalah: (1) ketersediaan pangan tingkat nasional,
regional dan rumah tangga yang cukup, aman dan halal; (2)
meningkatnya keragaman produksi dan konsumsi pangan
masyarakat; dan (3) meningkatnya kemampuan masyarakat
dalam mengatasi masalah kerawanan pangan. Program
Pengembangan Agribisnis tujuannya adalah: (1) memfasilitasi
berkembangnya usaha pertanian untuk menghasilkan produk yang
mempunyai nilai tambah dan daya saing yang tinggi baik di pasar
domestik maupun internasional; dan (2) meningkatnya kontribusi
sektor pertanian dalam perekonomian nasional, terutama melalui
peningkatan devisa dan pertumbuhan PDB. Program Peningkatan
Kesejahteraan Petani tujuannya adalah: (1) memfasilitasi
peningkatan kapasitas dan posisi tawar petani; (2) memperkokoh
kelembagaan petani; (3) meningkatnya akses petani terhadap
sumberdaya produktif; dan (4) meningkatnya pendapatan petani
dari hasil usahataninya. Program Penerapan Kepemerintahan
yang Baik tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang
transparan, demokratis, akuntabel dan bebas KKN (korupsi, kolusi
dan nepotisme). Sedangkan Program Peningkatan Pengawasan
dan Akuntabilitas Aparatur Negara tujuannya adalah untuk
meningkatkan pengawasan aparatur negara dan pelaksanaan
tindaklanjut hasilhasil
pengawasan pelaksanaan pembangunan
pertanian. Kegiatan operasional programprogram
dimaksud yang
akan dilaksanakan tahun 2009 terdiri atas 5 (lima) aspek yaitu:
(1) ketersediaan pangan; (2) distribusi pangan; (3) konsumsi dan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 2
diversifikasi pangan; (4) penelitian dan pengembangan SDM; (5)
legislasi dan regulasi.
Pembangunan tanaman pangan difokuskan kepada aspek
ketersediaan pangan, dimana operasional program pembangunan
tanaman pangan pada dasarnya merupakan rangkaian upaya
untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya usahausaha
bidang tanaman pangan yang mampu menghasilkan produk,
memiliki daya saing dan nilai tambah yang tinggi sehingga mampu
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan
masyarakat. Pembangunan tanaman pangan diprioritaskan pada
beberapa komoditas unggulan nasional. Untuk prioritas pertama
pada padi, jagung, kedelai, dan prioritas kedua pada kacang
tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, dan komoditas
alternatif/unggulan daerah, seperti talas, garut, gembili, sorgum,
gandum dan lainlain.
Pengembangan ketujuh komoditas prioritas dan komoditas
unggulan lokal diaplikasikan dalam beberapa kegiatan, baik
kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan dan Dinas Pertanian Propinsi/Kabupaten/Kota,
maupun kegiatan pendukung yang merupakan tugas pokok dan
fungsi instansi lain.
Pembiayaan program dan kegiatan pembangunan tanaman
pangan bersumber dari: (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN); (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) propinsi/kabupaten/kota; (3) kredit (KKPE,
KUKM, KUR,
dll); (4) kemitraan (kerjasama dengan swasta), (5) swasta, dan
(6) dana masyarakat.
Untuk tahun anggaran 2009, APBN diberikan dalam tiga
jenis anggaran, yaitu APBN Pusat, anggaran dekonsentrasi dan
anggaran tugas pembantuan. Anggaran dekonsentrasi
dilaksanakan oleh propinsi, sedangkan anggaran tugas
pembantuan dilaksanakan oleh propinsi dan kabupaten/kota.
Agar tujuan dan sasaran pembangunan tanaman pangan
yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dibiayai
dari APBN dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran dan tepat
waktu serta anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan seefektif
dan seefisien mungkin, maka sebagai acuan dibuat Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 3
1.2. Dasar Hukum
Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Tanaman Pangan TA 2009 dilandasi dengan peraturan perundangundangan
sebagai berikut:
1. UndangUndang
RI Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan
Negara.
2. UndangUndang
RI Nomor 1 Tahun 2004, tentang
Perbendaharaan Negara.
3. UndangUndang
RI Nomor 15 Tahun 2004, tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
4. UndangUndang
RI Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. UndangUndang
RI Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah.
6. UndangUndang
RI Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
7. UndangUndang
RI Nomor 17 Tahun 2007, tentang rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
8. UndangUndang
RI Nomor 41 Tahun 2008, tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2004, tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Pemerintah (RKAKL).
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005, tentang
Standar Akuntansi Pemerintah
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006, tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2006, tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan.
13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2006, tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008, tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 4
15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008, tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009.
16. Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008, tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
17. Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004, tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
18. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2004 – 2009.
19. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 523/KMK.03/2000
tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
20. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 59/KMK.06/2005
tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
21. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 64/PMK.02/2008
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009.
22. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 105/PMK.02/2008
tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL)
dan
Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2009.
23. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana
Tugas Pembantuan.
1.3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
adalah:
a. Menjadi acuan untuk menjabarkan program pembangunan
tanaman pangan ke dalam kegiatankegiatan
operasional
sesuai skala prioritas, tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan serta anggaran yang tersedia.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 5
b. Meningkatkan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan
program, kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman
pangan baik antar subsektor
maupun antara pusat dan
daerah.
c. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program,
kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman pangan melalui
kemudahan dalam pengendalian, monitoring, dan evaluasi
kinerja.
Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dari Pedoman
Pelaksanaan ini adalah:
a. Terjabarkannya program pembangunan tanaman pangan
kedalam kegiatankegiatan
operasional sesuai skala prioritas,
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta anggaran yang
tersedia.
b. Meningkatnya koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan
program, kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman
pangan, baik antar subsektor
maupun antar pusat dan
daerah.
c. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program,
kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman pangan melalui
kemudahan dalam pengendalian, monitoring dan evaluasi
kinerja sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai,
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan
TA 2009 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I menguraikan latar belakang, dasar hukum dan tujuan
penyusunan buku Pedoman Pelaksanaan,
Bab II akan memaparkan secara umum tentang kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan tanaman pangan TA
2009,
Bab III menjelaskan tentang struktur kegiatan dan anggaran
pembangunan tanaman pangan yang berasal dari APBN,
Bab IV mengenai pengorganisasian pelaksanaan program,
kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman pangan,
Bab V mengenai tata hubungan kerja operasional anggaran
berbasis kinerja,
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 6
Bab VI mengenai pengendalian, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
pembangunan tanaman pangan, dan
Bab VII mengenai penutup, yang menjelaskan halhal
yang perlu
ditindaklanjuti oleh setiap satuan kerja.
Selanjutnya Pedoman Pelaksanaan ini dilengkapi dengan
beberapa lampiran penting sebagai referensi dalam pembuatan
petunjuk teknis dan penjabaran pelaksanaan kegiatan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 7
BAB II
KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
TANAMAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2009
Rencana kerja pemerintah (RKP) Tahun 2009 merupakan
pelaksanaan tahun kelima atau tahun terakhir dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 20042009,
dan merupakan kelanjutan RKP Tahun 2008.
RKP Tahun 2009 disusun berdasarkan berbagai kemajuan
yang sudah dicapai dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2008,
dan mempertimbangkan masalah dan tantangan yang masih
dihadapi pada tahun 2008. Sebagai tahun terakhir dari RPJMN
20042009,
RKP 2009 juga disusun dengan mempertimbangkan
pemenuhan berbagai sasaran yang harus dicapai dalam
pelaksanaan 3 (tiga) Agenda Pembangunan, yaitu: mewujudkan
Indonesia yang aman dan damai; menciptakan Indonesia yang adil
dan demokratis; serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan pemahaman tersebut, ditetapkan tema
pembangunan nasional tahun 2009 yaitu ”Peningkatan
Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan”, yang
dijabarkan dalam 3 (tiga) prioritas pembangunan nasional, yaitu:
(1) Pengurangan kemiskinan dengan peningkatan pelayanan dasar
dan pembangunan perdesaan; (2) Percepatan pertumbuhan yang
berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang
didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan energi;
dan (3) Memperbaiki kualitas kelembagaan melalui peningkatan
upaya anti korupsi, reformasi birokrasi serta pemantapan
demokrasi, pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas revitalisasi
pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan
pada tahun 2009 adalah pertumbuhan PDB pertanian sebesar 4,61
persen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan
dengan fokus pada: (a) menjamin ketersediaan pangan yang
berasal dari produksi dalam negeri dan akses rumah tangga
terhadap pangan; (b) melanjutkan peningkatan kualitas
pertumbuhan produksi pertanian, perikanan dan kehutanan; (c)
meningkatkan kualitas pengelolaan hutan secara lestari dan
memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
bagi kesejahteraan
masyarakat dan perekonomian nasional; dan (d) memperluas
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 8
kesempatan kerja dan diversifikasi ekonomi perdesaan penduduk
miskin di perdesaan yang sebagian besar hidup dari sektor
pertanian. Khusus untuk peningkatan ketahanan pangan nasional,
produksi padi nasional tahun 2009 ditargetkan naik minimal 5%
dibandingkan produksi tahun 2008.
2.1. Strategi
Sejalan dengan penetapan sasaran revitalisasi pertanian di
atas khususnya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional,
maka pelaksanaan pembangunan tanaman pangan dilakukan
dengan strategi sebagai berikut :
2.1.1. Peningkatan Produktivitas
Para petani didorong untuk meningkatkan produktivitas
yang dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan melalui
peningkatan mutu intensifikasi dengan menerapkan rekayasa
ekonomi, rekayasa sosial dan teknologi maju yang efisien dan
spesifik lokasi, serta didukung oleh penerapan alat mesin
pertanian dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dalam mengembangkan penerapan teknologi dilakukan
pewilayahan berdasarkan tingkat produktivitas dan penerapan
teknologi yang ada. Akselerasi penerapan teknologi diarahkan
pada daerahdaerah
yang tingkat produktivitasnya relatif rendah.
Bagi daerahdaerah
yang produktivitasnya telah relatif tinggi
dimantapkan dengan fokus pengembangan diarahkan kepada
aspek rekayasa sosial, ekonomi dan kelembagaan.
Peningkatan produktivitas tersebut dilakukan melalui
penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, pemupukan
berimbang dan penggunaan pupuk organik, pengaturan pengairan
dan tata guna air, penggunaan alat mesin pertanian, dan
perbaikan budidaya.
Benih Bermutu dari Varietas Unggul
Penggunaan benih bermutu dari varietas unggul difasilitasi
melalui pembinaan produsen benih untuk dapat menghasilkan
benih secara enam tepat, yaitu tepat waktu, mutu, varietas,
jumlah, lokasi dan harga. Langkahlangkah
yang perlu dilakukan
untuk meningkatkan ketersediaan benih bermutu dari varietas
unggul adalah: (a) inventarisasi stok dan penangkaran benih yang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 9
terdapat di masingmasing
daerah dalam setiap skala waktu
tertentu, (b) pemanfaatan stok benih yang ada secara optimal,
(c) pembinaan kepada produsen/penangkar benih agar proses
produksi benih terlaksana secara berkelanjutan.
Pemupukan Berimbang dan Pupuk Organik
Untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan dan
kualitas hasil dilakukan pemupukan berimbang, sehingga
perbandingan penyerapan unsur hara oleh tanaman dilakukan
secara seimbang. Rekomendasi dosis pemupukan berimbang
berpedoman kepada dosis anjuran spesifik lokasi yang dinamis.
Perhatian perlu pula diberikan kepada tanah yang mengalami
kekurangan (defisiensi) unsur seperti Zn, Mg, Ca, dll, yaitu dengan
memanfaatkan potensi pupuk organik seperti limbah
pertanian/kompos, kotoran hewan, dan pupuk hayati lainnya,
sehingga struktur, tekstur dan pH tanah menjadi lebih baik dan
tanaman dapat tumbuh dengan subur.
Pengairan
Pengembangan jaringan irigasi dan tata guna air sesuai
kebutuhan pengairan usahatani, dilakukan berkoordinasi dengan,
Departemen PU, dan instansi terkait lainnya sehingga penyediaan
air bagi pertanaman dapat terjamin sesuai dengan kebutuhan.
Penyediaan air irigasi/pengairan sangat penting untuk
meningkatkan produktivitas tanaman pangan, yang dilakukan
melalui perbaikan saluransaluran
yang rusak/bocor maupun
melalui penerapan sistem hemat air seperti sistem leb, pengairan
bertahap (intermittent irigation) serta meningkatkan kerjasama
dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Pengembangan
bangunan konservasi dan pengelolaan sumberdaya air seperti
embung, sumur resapan, rorak, bendung, cekdam dan lainnya
dapat dimanfaatkan secara merata sepanjang tahun.
Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)
Penyediaan alat mesin pertanian dan pengembangan usaha
pelayanan jasa alsintan pra panen dan pasca panen dilakukan
untuk mendorong percepatan pengolahan lahan, efisiensi usaha
dan peningkatan kualitas produk pertanian tanaman pangan yang
dihasilkan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 10
Perbaikan Budidaya
Perbaikan budidaya dilakukan dalam upaya penanggulangan
fluktuasi produksi yang terjadi selama ini yang bersifat musiman,
dan ditempuh dengan pembinaan terhadap pengaturan pola,
waktu dan cara tanam yang sesuai untuk mengatur distribusi
panen yang lebih merata sepanjang tahun. Ini akan menjamin
penyediaan produksi secara merata sepanjang tahun dan
peningkatan produktivitas, sehingga mengurangi fluktuasi harga
dan menyediakan lapangan kerja yang merata. Upayaupaya
yang
perlu dilakukan dalam perbaikan budidaya antara lain:
(a) perencanaan pola, tata, waktu dan cara tanam yang tepat
sesuai dengan rekomendasi BPTP setempat, (b) pengaturan
distribusi panen yang lebih merata, (c) penerapan cara tanam
yang sesuai anjuran teknologi baru, (d) peningkatan populasi
tanaman dengan pengaturan jarak tanam, (e) penerapan
pemupukan berimbang, (f) perluasan penggunaan benih
padi/jagung hibrida bermutu, dan (g) penyiapan lahan dengan
teknologi tanpa olah tanah (TOT).
2.1.2. Perluasan Areal Tanam
Pengembangan tanaman pangan melalui perluasan areal
tanam dilakukan melalui: (1) optimalisasi pemanfaatan lahan; (2)
cetak sawah baru; (3) pembangunan/perbaikan Jaringan Irigasi
Teknis Usaha Tani (JITUT), Jaringan Irigasi Desa (JIDES) dan Tata
Air Mikro (TAM); (4) pembangunan/perbaikan pompa/sumur/
embung; serta (5) rehabilitasi dan konservasi lahan pertanian.
Optimalisasi Lahan
Optimalisasi pemanfaatan lahan dilaksanakan melalui
upaya: (a) peningkatan indeks pertanaman (IP) baik IP 100
menjadi IP 200 atau IP 200 menjadi IP 300, maupun IP 0 menjadi
IP 100 atau IP 200 pada sawah irigasi, tadah hujan, lahan kering
maupun lahan lebak serta pasang surut; (b) penanaman tanaman
sela/intercropping di lahan perkebunan, kehutanan maupun
hortikultura. Tanaman sela dapat diusahakan 35
tahun atau lebih,
sepanjang tajuk tanaman pokok belum menaungi. Sedangkan
pada tanaman pokok sejenis kelapa rakyat, tanaman sela dapat
dilakukan sepanjang tahun. Untuk lahan transmigrasi, tanaman
pangan dapat diusahakan pada lahan pekarangan, lahan usaha I
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 11
maupun lahan usaha II baik secara monokultur maupun tumpang
sari.
Cetak Sawah Baru
Cetak sawah baru, dilakukan melalui pembukaan lahan pada
berbagai tipologi lahan, khususnya lahan basah. Halhal
yang perlu
diperhatikan dalam cetak sawah baru adalah: (1) ada inisiatif dari
petani/pemuka masyarakat, (2) melakukan survai, investigasi dan
desain, (3) status kepemilikan lahan jelas, (4) menghindari
vegetasi hutan berat/hutan lindung, (5) pengairan/ketersediaan air
terjamin, dan (6) mendapat dukungan penuh dari pemerintah
setempat.
JITUT, JIDES, TAM, Pompa/Sumur/Embung
Penyediaan air irigasi/pengairan melalui pembangunan/
perbaikan Jaringan Irigasi Teknis Usaha Tani (JITUT), Jaringan
Irigasi Desa (JIDES), Tata Air Mikro (TAM), pembangunan/
perbaikan pompa/sumur/embung serta meningkatkan kerjasama
dengan P3A.
Rehabilitasi dan Konservasi Lahan
Rehabilitasi dan konservasi lahan pertanian dilakukan pada
lahan sawah terlantar atau yang selama ini tidak
dimanfaatkan/ditanami tanaman pangan dan telah membelukar.
Kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka rehabilitasi dan
konservasi lahan antara lain: (1) teknologi penyiapan/pembersihan
lahan dari semak belukar, (2) perbaikan saluran irigasi,
(3) pemanfaatan pompa air, traktor, dan (4) pengembangan usaha
pelayanan jasa alsintan (UPJA) dan lainlain.
2.1.3. Pengamanan Produksi
Pengamanan produksi dimaksudkan untuk mengatasi
gangguan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), dampak
fenomena iklim (DFI) dan pengamanan kualitas produksi dari
residu pestisida serta kehilangan hasil akibat penanganan panen
dan pasca panen yang tidak benar.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 12
Dampak Fenomena Iklim
Pengamanan hasil dari dampak fenomena iklim dilakukan
dengan memperkuat antisipasi agar kerusakan tanaman dapat
dihindari. Pengamanan produksi dari dampak kekeringan dilakukan
melalui: efisiensi penggunaan air; penyiapan embung, cek dam,
bak penyimpanan air, sumur, dll; penerapan pola tanam yang
tepat; pemilihan komoditas dan atau varietas umur pendek dan
toleran kekeringan; percepatan tanam; penanaman gogo rancah
untuk padi; dan penyiapan taxi pump. Sedangkan pengamanan
produksi dari dampak banjir dilakukan melalui: perbaikan saluran
air; pembangunan/perbaikan cek dam; dan penguatan tanggultanggul.
Pengendalian OPT
Gangguan OPT diatasi dengan menerapkan sistem
pengendalian hama terpadu (PHT) yaitu menerapkan berbagai
cara pengendalian menjadi satu kesatuan pengendalian yang
kompatibel sehingga OPT tidak menimbulkan kerugian.
Pengendalian OPT dengan menggunakan pestisida diharapkan
menjadi alternatif terakhir, yaitu jika sistem pengendalian dengan
metoda PHT tidak memungkinkan lagi atau serangan OPT telah
terjadi secara eksplosif dengan tingkat serangan berat.
Penanganan Pasca Panen
Upaya untuk mengurangi kehilangan hasil dilakukan dengan
menerapkan teknologi panen dan pasca panen. Persentase
kehilangan hasil tanaman pangan akibat panen dan pasca panen
saat ini relatif tinggi berkisar antara 1015
persen. Untuk
mengurangi kehilangan hasil tersebut perlu ditingkatkan
pemasyarakatan penggunaan alsin panen dan pasca panen seperti
sabit bergerigi, mesin perontok (thresher), alat pengering (dryer),
dan alat penyimpan. Untuk mendorong petani menggunakan
thresher dan dryer dapat memanfaatkan Usaha Pelayanan Jasa
Alsintan (UPJA) yang ada.
Dari upaya pengamanan produksi tersebut diharapkan dapat
dihindari kehilangan hasil maksimal sekitar 5 persen, yaitu 2
persen akibat gangguan OPT dan 3 persen dari pengamanan hasil
dari dampak fenomena iklim, serta tercapainya penambahan
produksi dari penurunan losses.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 13
Pengamanan Kualitas Produksi
Pengamanan kualitas produksi dari residu pestisida
dilaksanakan dengan melakukan pemantauan residu pestisida,
penggunaan pestisida secara bijaksana, dan pengembangan
penerapan agensia hayati.
2.1.4. Penguatan Kelembagaan dan Pembiayaan
Pemantapan Kelembagaan Petani
Untuk dapat berkembangnya sistem dan usaha agribisnis
tanaman pangan diperlukan penguatan kelembagaan baik
kelembagaan petani, maupun kelembagaan usaha dan pemerintah
agar dapat berfungsi sesuai dengan perannya masingmasing.
Kelembagaan petani dibina dan dikembangkan berdasarkan
kepentingan masyarakat dan harus tumbuh dan berkembang dari
masyarakat itu sendiri.
Kelembagaan pertanian antara lain yang meliputi
kelembagaan penyuluhan (BPP), kelompok tani (Poktan),
gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi tani (Koptan),
penangkar benih, pengusaha benih, institusi perbenihan lainnya,
kios, KUD, pasar, pasar desa, LUEP, pedagang, asosiasi petani,
asosiasi industri olahan, asosiasi benih, LSM, KTNA, P3A, UPJA,
KUPJA, kios saprodi, dan kemitraan diupayakan diberdayakan
seoptimal mungkin untuk mendukung keberhasilan pembangunan
tanaman pangan.
Selain kelembagaan yang berbasis langsung petani,
pembangunan tanaman pangan juga melibatkan kelembagaan lain
di perdesaan, yaitu Lembaga Mandiri Yang Mengakar di
Masyarakat (LM3) berbasis keagamaan seperti pondok pesantren,
paroki, vihara, subak dan lainlain.
Pada era otonomi daerah, di beberapa daerah terlihat bahwa
penyuluhan tidak sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan.
Oleh karena itu dengan terbitnya Undangundang
Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan diharapkan dapat lebih menguatkan peran penyuluhan
dalam pelaksanaan pembangunan pertanian, khususnya
pembangunan tanaman pangan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 14
Pembiayaan
Bagi petani atau kelompok tani yang kekurangan modal
dalam pengembangan usahataninya dapat memanfaatkan fasilitas
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE),
Kredit Usaha Kecil
Mandiri (KUKM), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skim kredit
lainnya. Peruntukan dana pinjaman tersebut diarahkan antara lain
untuk pengadaan saprodi, sarana prasarana, dan pembelian hasil
produksi.
Kemitraan
Upaya untuk memediasi/memfasilitasi terjalinnya kemitraan
usaha antara petani/kelompok tani dengan industri/swasta atau
stakeholder lainnya yang bergerak di bidang agribisnis mulai dari
subsistem hulu sampai hilir (perusahaan saprodi, penangkar benih,
perusahaan pengolahan hasil, perdagangan, dll) serta lembaga
keuangan lainnya perlu terus dilakukan. Dengan adanya koordinasi
antar pihak terkait tersebut, maka diharapkan hubungan sinergis
antara subsistem agribisnis akan berjalan dengan sempurna.
Pemerintah daerah sebagai fasilitator diharapkan dapat merupakan
pemeran utama keberhasilan terjalinnya kerjasama tersebut.
Optimalisasi Penanganan Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Kegiatan offfarm
seperti pengolahan hasil dan pemasaran
akan banyak memperoleh nilai tambah yang dapat meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu,
pengolahan hasil dan pemasaran perlu dikembangkan dengan cara
penyebarluasan penerapan teknologi dan pengembangan alat
mesin pengolahan, penyimpanan hasil serta penataan jaringan
pemasaran. Peluangpeluang
pemasaran hasil antara lain melalui
kemitraan atau menjalin kerjasama dengan pengusaha/pedagang
juga harus dikembangkan.
Pemantapan Manajemen Pembangunan
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan tanaman pangan
sangat bergantung pada manajemen yang diterapkan. Oleh sebab
itu, manajemen pembangunan harus terus diupayakan untuk
diperkuat dan dimantapkan, mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian,
monitoring dan evaluasi. Perencanaan ke depan akan terus
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 15
dimantapkan melalui penerapan perencanaan partisipatif, bottom
up, dan terpadu yang diselaraskan dengan kebijakan nasional.
2.2. Dukungan kebijakan
Pencapaian sasaran pembangunan tanaman pangan perlu
didukung oleh iklim berusahatani yang kondusif. Dalam hal ini
perlu diupayakan dukungan kebijakan yang berpengaruh terhadap
kegiatan usahatani dan dapat mendukung pengembangan
agribisnis tanaman pangan. Kebijakan tersebut antara lain :
2.2.1. Harga
Kegiatan usahatani dari suatu komoditas dapat berjalan
apabila petani memperoleh insentif/keuntungan yang memadai.
Karena itu pemerintah perlu menjaga kestabilan harga dan pasar
hasil tanaman pangan sepanjang tahun melalui penetapan harga
pembelian oleh pemerintah, khususnya komoditas strategis seperti
padi, jagung dan kedelai. Pengawasan pemerintah sangat
diperlukan untuk menghindari ulah spekulasi pedagang yang dapat
memainkan harga. Selain itu perlu mengupayakan tumbuh dan
berkembangnya kemitraan antara petani dengan pedagang/
industri olahan/pengusaha lainnya. Dalam pengendalian harga
tersebut diperlukan koordinasi dengan instansi dan stakeholder
terkait, baik pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota maupun
tingkat pusat. Untuk tahun 2009, harga pembelian pemerintah
(HPP) beras diperkirakan sebesar Rp 4.600,per
kg dan harga
pembelian gabah kering panen (GKP) Rp 2.600,per
kg. HPP beras
tahun 2009 ini masih dalam proses untuk penetapannya.
2.2.2. Subsidi
Untuk memberikan insentif kepada petani dalam
mengembangkan usahataninya perlu diupayakan berbagai bentuk
subsidi baik terhadap sarana produksi maupun harga/pemasaran
hasil. Subsidi yang akan diberlakukan oleh pemerintah untuk
membantu petani pada tahun 2009 adalah subsidi harga dan
bantuan langsung pupuk (BLP), subsidi harga dan bantuan
langsung benih unggul (BLBU), serta uang muka pembelian
alsintan. Subsidi penting lainnya yang akan terus diupayakan guna
mendukung berkembangnya agribisnis tanaman pangan adalah
berbagai subsidi bunga kredit program, antara lain Kredit
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 16
Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE),
Kredit Usaha Kecil Mandiri
(KUKM), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Agar implementasi
kebijakan ini di lapangan benarbenar
dapat dinikmati oleh petani,
maka sangat diperlukan adanya koordinasi antar instansi terkait
dalam pelaksanaan, pengawasan serta penerapan hukum dan
sanksi yang ketat bila terjadi pelanggaran.
2.2.3. Bea masuk
Dalam era globalisasi dewasa ini persaingan pasar antar
komoditas tanaman pangan semakin ketat. Komoditas tanaman
impor sering membanjiri pasar dalam negeri dengan harga yang
lebih murah. Hal ini dapat menghancurkan pengembangan
agribisnis tanaman pangan dalam negeri. Produk impor lebih
murah dari produk dalam negeri, karena pemerintah negaranegara
eksportir melindungi para petaninya secara baik dengan
berbagai cara, sehingga mampu menghasilkan kualitas yang baik
serta dengan kontinuitas pasokan yang terjamin. Oleh karena
sistem atau cara perlindungan yang diberikan terhadap petani
mulai dari aspek proses produksi sampai aspek pemasaran hasil
dan sistem perdagangannya perlu dikembangkan lebih lanjut.
Salah satu upaya untuk menghadapi persaingan tersebut di
atas, pemerintah Indonesia melindungi petaninya melalui
pemberlakuan bea masuk (tarif) impor. Pemberlakuan tarif impor
tersebut masih dimungkinkan dalam kerangka kebijakan World
Trade Organization (WTO). Tarif yang masih berlaku untuk
komoditas tanaman pangan antara lain bea masuk untuk
padi/gabah Rp 450,per
kg, jagung 5 persen, ubi kayu 5 persen,
dan kacang tanah 5 persen. Untuk mengatasi penyelundupan
produkproduk
tanaman pangan dilakukan koordinasi dalam
pengawasan pintupintu
masuk penyelundupan barangbarang
dari
luar negeri.
2.2.4. Karantina Tumbuhan
Indonesia kaya akan berbagai jenis sumber daya alam
hayati berupa anega ragam jenis tumbuhan, hewan, ikan yang
perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya. Tanah air Indonesia
atau sebagian dari tanah air Indonesia masih bebas dari berbagai
hama dan penyakit organisme pengganggu tumbuhan, hewan/ikan
yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sekaligus
menurunkan produksi sumberdaya alam hayati tersebut di atas.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 17
Oleh karena itu untuk mencegah masuknya organisme
pengganggu tumbuhan, hama dan penyakit hewan/ikan melalui
media pembawa (tumbuhan dan bagianbagiannya,
hewan, asal
bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan dan/atau benda
lainnya) dari luar negeri atau dari area lain di dalam negeri, perlu
pengawasan dan penjagaan ketat oleh petugas karantina.
Pada era perdagangan bebas ini, karantina merupakan
suatu instrumen yang penting untuk memperlancar arus
perdagangan, baik ekspor maupun impor. Dengan adanya
peraturan karantina yang selaras dengan aturan sanitasi dan
fitosanitari (sanitary and phytosanitary/SPS regulation) diharapkan
dapat meningkatkan kualitas produk ekspor impor yang pada
gilirannya juga dapat meningkatkan taraf hidup petani. Dengan
demikian dapat dihindarkan terjadinya tuntutan terhadap produk
Indonesia di luar negeri akibat buruknya mutu. Demikian juga
derasnya arus masuk produk luar negeri yang tidak bermutu dapat
dicegah melalui pengawasan karantina.
Untuk menjaga masuknya produkproduk
pertanian
tanaman (termasuk benih) yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan hama dan penyakit serta lingkungan, maka perlu
pengawasan dan penjagaan ketat oleh petugas karantina.
Penjagaan dari aspek hama dan penyakit serta lingkungan
tersebut di atas meliputi keamanan jangka pendek sampai dampak
dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu koordinasi
dengan pihak karantina setempat perlu dilakukan dan lebih
ditingkatkan.
2.2.5. Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Dalam rangka memantapkan daya dukung sumberdaya
lahan dan air (pelestarian ekologi dan ekosistem lahan sawah)
secara berkelanjutan, perlu dilakukan pengendalian terhadap
terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian/
nontanaman
pangan melalui penerapan peraturan/undangundang
yang konsisten dan keberpihakan kepada petani.
Disisi lain, dengan terjadinya alih fungsi lahan/komoditas
perlu diupayakan adanya peraturan mengenai penambahan baku
lahan/pencetakan sawah baru yang sebanding/sesuai, baik dari
segi kualitas lahan ataupun luas arealnya. Salah satu upaya yang
akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mendistribusikan
sekitar 8 juta ha lahan terlantar kepada masyarakat yang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 18
sebagiannya akan ditanami tanaman pangan.
2.3. Sasaran Pembangunan Tanaman Pangan
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005,
tentang RPJMN tahun 20042009,
maka pertumbuhan PDB sektor
pertanian dalam arti luas (termasuk perikanan dan kehutanan)
diharapkan tumbuh ratarata
3,52 persen per tahun. Berdasarkan
RPJMN tersebut, maka proyeksi pertumbuhan sektor pertanian
tahun 20052009
(diluar perikanan dan kehutanan) ratarata
3,29
persen per tahun. Untuk tahun 2009, sektor pertanian dalam
lingkup yang lebih sempit (subsektor tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan dan peternakan) ditargetkan dapat
tumbuh dengan laju 4,61 persen.
Sasaran kuantitatif produksi komoditas tanaman pangan TA
2009 adalah: padi sebesar 63,52 juta ton GKG, jagung 18,00 juta
ton pipilan kering, kedelai 1,30 juta ton biji kering, kacang tanah
0,98 juta ton biji kering, kacang hijau 0,36 juta ton biji kering, ubi
kayu 21,60 juta ton umbi basah, dan ubi jalar 1,91 juta ton umbi
basah.
2.4. Program dan Kegiatan Pembangunan Tanaman
Pangan TA 2009
Pembangunan tanaman pangan dituangkan ke dalam
program peningkatan ketahanan pangan, program pengembangan
agribisnis, program peningkatan kesejahteraan petani dan
program penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Keempat
program tersebut dilaksanakan untuk mendukung sasaran
pembangunan tanaman pangan khususnya dalam rangka
peningkatan produktivitas, kualitas dan produksi. Operasional
peningkatan produksi dan produktivitas di lapangan dilakukan
melalui Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya
Terpadu (SLPTT)
khususnya untuk padi, jagung dan kedelai.
Disamping itu, untuk mempertahankan pencapaian sasaran
produksi pada tahun 2009 pembinaan melalui gerakan
peningkatan produksi dan produktivitas juga dilakukan pada arealareal
di luar areal SLPTT, termasuk untuk komoditas pangan
diluar, padi, jagung dan kedelai.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 19
Areal peningkatan produksi difokuskan pada areal yang
produktivitasnya masih lebih rendah dari ratarata
produktivitas
nasional. Peningkatan produktivitas diupayakan dengan teknologi
Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya Terpada (PTT). Dengan
sistem ini diharapkan terbina kawasankawasan
andalan untuk
tiga komoditas tersebut, yang berfungsi sebagai pusat belajar
pengambilan keputusan para petani/kelompok tani, sekaligus
sebagai tempat tukar menukar informasi dan pengalaman
lapangan, pembinaan manajemen kelompok, serta sebagai
percontohan bagi kawasan lainnya. Dalam setiap 25 ha areal SL
padi non hibrida, 1015
ha areal SL padi hibrida, 15 ha areal SL
jagung, dan 10 ha areal SL kedelai masingmasing
ditempatkan 1
unit laboratorium lapangan (LL) dan memperoleh bantuan Paket
Benih VUB dan Pupuk (NPK, Urea & Organik) serta melakukan
pertemuan petani pelaksana SL. Areal SL hanya mendapat
bantuan benih VUB. Untuk menjamin keberhasilan penerapan di
lapangan perlu dilakukan pengawalan dan pendampingan secara
intensif oleh Penyuluh Pertanian, Peneliti, POPT, PBT dan Mantri
Tani.
Penguatan kelembagaan ditumbuhkembangkan berdasarkan
semangat untuk memajukan usaha dan mensejahterakan
masyarakat di perdesaan, baik untuk kegiatan produktif maupun
konsumtif.
Materi yang dibahas pada sekolah lapang tersebut antara lain
perkembangan manajemen usaha tani yang baru antara lain: 1)
pemakaian benih/bibit unggul bermutu, 2) pemupukan berimbang,
3) pengendalian hama terpadu, 4) penerapan teknologi alsin, 5)
pengairan, dan 6) halhal
lain yang berkaitan dengan peningkatan
produktivitas.
Operasional SLPTT
padi
1. Sekolah Lapang (SL)
§ Luasan 25 ha per kelompok
§ Total kelompok tani pelaksana SL 80.000 kelompok (± 2,0
juta ha padi non hibrida) dan 5.000 kelompok (± 50 ribu ha
padi hibrida)
§ Bantuan Benih 25 kg/ha (padi non hibrida) atau 15 kg/ha
(padi hibrida)
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 20
§ Bantuan Uang Muka Pembelian Alsin Traktor R2 (daerah
tertentu) ; bantuan Mesin Pembuat Pupuk Organik (MPPO)
§ Pendampingan oleh Penyuluh Pertanian, POPT, Pengawas
Benih, Mantri Tani dan Peneliti
§ Setiap SL terdapat 1 unit LL seluas 1 ha
2. Laboratorium Lapang (LL)
§ Luasan areal tanaman 1 ha
§ Total LL 80.000 ha padi non hibrida, dan LL 5.000 ha padi
hibrida.
§ Bantuan Paket Penuh berupa
a. Pupuk: Urea (150 kg/ha), NPK (300 kg/ha), pupuk
organik (1 ton/ha)
b. Benih Padi 25 kg/ha (padi non hibrida) atau 15 kg/ha
(padi hibrida)
Operasional SLPTT
jagung hibrida
1. Sekolah Lapang (SL)
§ Luasan 15 ha per kelompok
§ Total kelompok tani pelaksana SL 6.000 kelompok (90 ribu
ha)
§ Bantuan Benih 15 kg/ha
§ Pendampingan Penyuluh Pertanian, POPT, Pengawas Benih,
Mantri Tani dan Peneliti
§ Setiap SL terdapat 1 unit LL seluas 1 ha
2. Laboratorium Lapang (LL)
§ Luasan areal tanaman 1 ha
§ Total LL 5.000 ha
§ Bantuan Paket Penuh berupa
Pupuk : Urea (100 kg/ha), NPK (400 kg/ha), KCL (100
kg/ha), pupuk organik (0,5 ton/ha), benih (15 kg/ha)
Operasional SLPTT
kedelai
1. Sekolah Lapang (SL)
§ Luasan 10 ha per kelompok
§ Total kelompok tani pelaksana SL 10.000 kelompok (100
ribu ha)
§ Bantuan Benih 40 kg/ha
§ Pendampingan Penyuluh Pertanian, POPT, Pengawas Benih,
Mantri Tani, Peneliti.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 21
§ Setiap SL terdapat 1 unit LL seluas 1 ha
2. Laboratorium Lapang (LL)
§ Luasan areal tanaman 1 ha
§ Total LL 10.000 ha
§ Bantuan Paket Penuh berupa
Pupuk : Urea (50 kg/ha), SP 36 (100 kg/ha), KCL (50
kg/ha), pupuk organik (2 ton/ha), kaptan (2 ton /ha), pupuk
bio (5 liter ha), benih (40 kg/ha)
Pedoman Pelaksanaan SLPTT
akan dibuat tersendiri.
Pembiayaan operasional pembangunan tanaman pangan
melalui empat program tersebut dilaksanakan melalui kegiatankegiatan
sebagai berikut:
A. Program Pengembangan Agribisnis
1) Integrasi tanamanternak,
kompos dan biogas
Pada Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya Terpadu (PTT),
salah satu tekhnologi yang digunakan adalah aplikasi pupuk
organik dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesuburan
tanah. Dengan penggunaan pupuk organik diharapkan dapat
memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah sehingga
penggunaan pupuk anorganik menjadi lebih efektif dan efisien.
Kebutuhan pupuk organik relatif tinggi untuk setiap
hektarnya, sehingga Pemerintah akan mengalokasikan
pengembangan penggunaan pupuk organik/kompos dengan
memanfaatkan bahan organik yang ada di lapangan yaitu bahan
organik sisa tanaman atau jerami.
Mengingat kebutuhan pupuk organik per hektar yang cukup
besar, sedangkan bahan baku yang ada di lapangan belum
dimanfaatkan secara optimal, maka pemerintah menyediakan
rumah percontohan pembuatan pupuk organik dan pembuatan
pupuk organik/kompos untuk kegiatan PTT dengan pemberian alat
yang disebut mesin pengolah pupuk organik. Pada tahun 2009 ini
Pemerintah akan membantu penyediaan pupuk organik melalui
pemberian bantuan fasilitasi pembuatan mesin pengolah pupuk
organik (MPPO) dan bahan dekomposer, sehingga jerami yang ada
di lapangan dapat dijadikan pupuk organik pada waktu relatif
singkat dan segera dapat digunakan pada musim berikutnya.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 22
Rumah percontohan pembuatan pupuk organik dan bantuan
alat akan diberikan kepada kelompok tani yang mempunyai
kemampuan untuk memanfaatkan potensi limbah pertanian
setempat untuk diolah menjadi pupuk organik/kompos.
Diharapkan pupuk organik tersebut akan dimanfaatkan oleh
anggota kelompok taninya atau untuk kebutuhan kelompok lain
diwilayah atau diluar wilayahnya. Dengan kegiatan ini diharapkan
modal dan kelembagaan kelompok tani tersebut akan semakin
berkembang.
2) Peningkatan kegiatan eksibisi, perlombaan, dan
penghargaan kepada petani/pelaku agribisnis
Kegiatan ini dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi,
promosi, dan pemasyarakatan tentang keberhasilan dan program
serta kegiatan pembangunan tanaman pangan kepada publik
melalui eksibisi terbuka untuk umum, lomba dan pemberian
penghargaan untuk petani/pelaku agribisnis yang berprestasi.
B. Program Peningkatan Ketahanan Pangan
3) Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT),
penyakit hewan, karantina dan peningkatan keamanan
pangan
Upaya yang diarahkan untuk pencegahan dan
penanggulangan hama penyakit tanaman yang disebabkan oleh
OPT dilakukan melalui: pembinaan, koordinasi dan monitoring
evaluasi; operasional UPTDBPTPH,
insentif petugas POPT,
operasional BBPOPT Jatisari, teknologi pengendalian hama terpadu
(PHT), pengelolaan data OPT, dan deteksi dini dan mitigasi
dampak fenomena iklim serta pengendalian OPT.
4) Bantuan benih/bibit dan penguatan kelembagaan
perbenihan
Merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan
produksi dan produktivitas melalui penggunaan benih bermutu
(bersertifikat) bagi petani, mempermudah akses petani terhadap
benih varietas unggul. Untuk TA 2009 bantuan benih yang
dialokasikan dari DIPA Departemen Pertanian masingmasing
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 23
untuk bantuan benih padi non hibrida, padi hibrida, jagung hibrida,
dan kedelai diperuntukkan bagi kegiatan SLPTT.
Penguatan kelembagaan perbenihan baik tingkat pusat,
propinsi maupun kabupaten/kota untuk memperlancar penyediaan
benih bermutu dari varietas unggul komoditas tanaman pangan.
Langkahlangkah
yang dilakukan antara lain berupa:
(a) Inventarisasi stok dan penangkaran benih yang terdapat
dimasingmasing
daerah dalam setiap skala waktu
tertentu.
(b) Pemanfaatan stok benih yang ada secara optimal.
(c) Pemberdayaan penangkar benih agar dapat berperan
secara optimal.
(d) Pembinaan kepada produsen/penangkar agar proses
produksi benih terlaksana secara berkelanjutan.
(e) Optimalisasi peranan Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Benih, Balai Benih Induk, dan Balai Besar
Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan
dan Hortikultura.
(f) Pengembangan perbenihan pusat.
5) Mekanisasi pertanian pra dan pasca panen
Sesuai dengan kebijakan Menteri Pertanian untuk
pengembangan alsintan tahun 2009, akan dilaksanakan kegiatan
Mekanisasi Kegiatan Produksi Komoditas Tanaman Pangan Primer
(pra panen) melalui fasilitasi bantuan uang muka pembelian
alsintan (traktor roda 2) untuk kelompok tani/UPJA, dan bantuan
kepemilikan alat bengkel berupa mesin las dan toolkit. Bantuan
pemberian uang muka kredit kepemilikan alsintan diberikan
sebesar ± 50% dari harga alsintan. Calon penerima bantuan dipilih
atas dasar analisa atau penilaian obyektif yang diprediksi mampu
melunasi sisa kredit dan mampu menggandakan traktor roda 2
tersebut minimal 1 (satu) unit pada tahun kelima.
6) Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk
pertanian
Upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman
pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah,
kacang hijau, dan komoditas spesifik lokasi lainnya) dilakukan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 24
dengan penyebarluasan penggunaan benih bermutu dari varietas
unggul, peningkatan populasi tanaman, penerapan teknologi
pemupukan berimbang dan organik, perbaikan tataguna
air/sistem pengairan serta pemeliharaan yang lebih intensif.
Kegiatan pendukung upaya peningkatan produksi:
(a) Koordinasi/sosialisasi/workshop/penyuluhan/desiminasi
peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, kacang
tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar dan komoditas
spesifik lokasi lainnya.
(b) Pengawalan dan pendampingan.
(c) Perencanaan teknis.
(d) Monitoring dan evaluasi.
(e) Pendidikan dan pelatihan teknis.
(f) Temu usaha dan teknologi, dan
(g) Pengembangan pangan spesifik lokasi.
C. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani
7) Penguatan kelembagaan ekonomi perdesaan melalui
Lembaga Mandiri Yang Mengakar di Masyarakat (LM3)
Tujuan penguatan kelembagaan ekonomi perdesaan melalui
LM3 adalah mengembangkan usaha agribisnis yang berdaya saing
di LM3 serta meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar
lokasi LM3. Penguatan kelembagaan LM3 ini dapat dilakukan
melalui penerapan beberapa model pemberdayaan dan dalam
proses pembelajaran masyarakat secara utuh melalui proses
pembelajaran kelompok, serta menginkubasi usaha agribisnis di
LM3 melalui fasilitasi bantuan permodalan.
8) Magang, sekolah lapang, pelatihan, pendidikan
pertanian, dan kewirausahaan agribisnis
Dalam rangka pengamanan produksi tanaman pangan dan
upaya meminimalisasi dampak negatif fenomena iklim, maka perlu
dilakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan petugas dalam mengelola dan menganalisis faktorfaktor
iklim/cuaca seperti curah hujan, suhu, kelembaban, dan
selanjutnya memanfaatkannya dalam kegiatan budidaya tanaman
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 25
sesuai dengan agroklimat daerah setempat. Demikian juga untuk
terlaksananya pengamanan produksi tanaman pangan terhadap
serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), peningkatan
kemampuan petugas lapangan dan petani terhadap pemahaman
kaidah pengendalian hama terpadu (PHT) perlu ditingkatkan.
Salah satu model peningkatan pengetahuan dan
kemampuan petugas lapangan dan petani dalam mengelola dan
menganalisis faktor iklim/cuaca dan serangan organisme
penganggu tumbuhan (OPT) adalah melalui kegiatan magang
sekolah lapangan (magang Sekolah Lapangan Iklim dan magang
Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu) dapat dilakukan
di LPHP (Lembaga Penelitian Hama Penyakit)/Perguruan Tinggi/
Lembaga Penelitian).
Kesenjangan antara potensi hasil dengan aktual di lapangan
masih relatif tinggi. Salah satu faktor yang menyebabkan hal
tersebut adalah tingkat penerapan teknologi yang belum optimal.
Sehingga untuk mendorong produksi dan produktivitas perlu
dilakukan peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan
melalui serangkaian pelatihan terhadap sumberdaya manusia
(petugas lapang, kelompok tani dan petani), karena petugas dan
petani yang memiliki pengetahuan dan keterampilan handal dapat
menjadi pendorong dalam penerapan teknologi.
Oleh karena itu, selain aspek PHT dan iklim, dalam rangka
peningkatan produktivitas tanaman pangan para petani juga dilatih
melalui kegiatan sekolah lapangan PTT (SLPTT),
sehingga petani
SLPTT
akan mampu mengambil keputusan dalam usahataninya
berdasarkan pertimbangan teknis yang matang dan mampu
mengaplikasikan teknologi secara benar dalam setiap tahapan
budidaya usahataninya.
9) Penerapan dan pemantapan prinsip good governance,
penyelesaian daerah konflik, bencana alam, daerah
tertinggal dan perbatasan, pendampingan PHLN,
pelaksanaan Inpres terkait dan pengarusutamaan
gender.
Good governance dicirikan antara lain dari keterbukaan,
demokrasi, akuntabel, partisipatif dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). Penerapan dan pemantapan prinsip tersebut
dituangkan dalam kegiatankegiatan
yang sangat menunjang
dalam upaya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 26
pangan sesuai dengan program peningkatan kesejahteraan petani
antara lain: operasional untuk pelaksanaan tugas satuan kerja
(satker); keuangan, perlengkapan; pemberian insentif untuk
Mantri Tani; pengembangan data statistik; koordinasi
perencanaan program dan anggaran melalui musyawarah
perencanaan pembangunan pertanian tingkat kabupaten/kota dan
tingkat propinsi; umum, monitoring evaluasi dan pelaporan
program dan kegiatan; koordinasi dan pengawalan kelembagaan
UPJA, pupuk; dan pengawasan pupuk dan pestisida; serta kegiatan
khusus yang dibiayai dari PHLN.
D. Program Penyelenggaraan Kepemerintahan Yang Baik.
10) Penyusunan kebijakan program, monitoring dan
evaluasi.
Keberhasilan upaya peningkatan produksi dan produktivitas
tanaman pangan sangat tergantung dari kebijakan dan program
yang disusun serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Untuk itu diperlukan adanya kegiatan khusus yang terkait dengan
penyusunan kebijakan program, monitoring dan evaluasi.
11) Gaji dan operasional kantor (pemeliharaan, eksploitasi,
kendaraan, jasa)
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan
tanaman pangan maka diperlukan petugas/pegawai yang
merencanakan, melaksanakan, mengawasi/memonitor, mengevaluasi
jalannya kegiatan pembangunan. Kepada para
pegawai/petugas tersebut akan diberikan gaji/penghasilan sesuai
jabatan, pangkat/golongan dan bidang kerjanya masingmasing.
Ruang penggajian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2008.
Biaya operasional lainnya seperti, eksploitasi kendaraan
roda 4 dan roda 2, pemeliharaan gedung kantor, pengadaan alatalat
tulis kantor disesuaikan dengan kebutuhan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 27
BAB III
STRUKTUR KEGIATAN DAN ANGGARAN
3.1. Struktur Kegiatan
Kegiatan pembangunan tanaman pangan pada TA 2009
difasilitasi oleh 447 satuan kerja, terdiri dari :
- 1 (satu) satuan kerja pusat (Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan)
- 2 (dua) satuan kerja UPT Pusat (Balai Besar Peramalan
Organisme Pengganggu Tanaman dan Balai Besar
Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura)
- 91 (sembilan puluh satu) satuan kerja tingkat propinsi (33
Dinas yang membidangi tanaman pangan, 29 BPSBTPH, dan
29 BPTPH)
- 353 (tiga ratus lima puluh tiga) satuan kerja tingkat
kabupaten/kota (Dinas yang membidangi tanaman pangan)
Daftar selengkapnya satuan kerja yang melaksanakan
pembangunan tanaman pangan dengan pembiayaan APBN
terdapat dalam Lampiran 2.
Dengan mengadopsi sistem penganggaran berbasis kinerja
dan pola anggaran terpadu (unified budget), maka struktur
anggaran tahun 2009 mengikuti struktur kegiatan yang ada di
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, BBPOPT, BBPPMBTPH, Dinas
tingkat propinsi, BPSBTPH dan BPTPH serta Dinas tingkat
kabupaten/kota.
Didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tanaman Pangan, struktur kegiatan pada masingmasing
satuan
kerja adalah seperti diuraikan berikut :
3.1.1. Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
memayungi kegiatankegiatan,
diantaranya:
1) Peningkatan kualitas pelayanan publik
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 28
2) Koordinasi dan pengawalan perlindungan tanaman dan
pestisida
3) Pengawalan pengembangan kelembagaan benih
4) Koordinasi dan pengawalan kegiatan mekanisasi pertanian pra
dan pasca panen
5) Pembinaan, pengawalan, monitoring dan evaluasi kegiatan
peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk
pertanian
6) Koordinasi dan pengawalan kegiatan integrasi tanamanternak,
kompos dan biogas
7) Peningkatan kegiatan eksebisi, perlombaan dan penghargaan
kepada petani/pelaku agribisnis
8) Penguatan kelembagaan ekonomi perdesaan melalui LM3
9) Pelaksanaan kegiatan magang, sekolah lapang, pelatihan,
pendidikan pertanian dan kewirausahaan agribisnis
10) Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pemantapan prinsip good
governance
11) Penyusunan kebijakan, program dan monitoring evaluasi.
3.1.2. Satuan Kerja Balai Besar Pengembangan Pengujian
Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
(BBPPMBTPH) Cimanggis – DKI Jakarta
Satuan kerja ini melakukan kegiatankegiatan
yang
berhubungan dengan pengembangan metode pengujian mutu
benih. Untuk mendukung secara teknis pelaksanaan program
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, khususnya dibidang
perbenihan, kegiatankegiatan
pokoknya antara lain:
1) Peningkatan kualitas pelayanan publik
2) Penguatan kelembagaan perbenihan.
3.1.3. Satuan Kerja Balai Besar Peramalan Organisme
Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT) Jatisari.
Satuan kerja ini memayungi kegiatankegiatan
yang
berhubungan dengan pengembangan perlindungan tanaman
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 29
sesuai fungsi BBPOPT Jatisari. Kegiatankegiatan
pokoknya antara
lain :
1) Peningkatan kualitas pelayanan publik
2) Pengendalian OPT.
3.1.4. Satuan Kerja Pembinaan dan Pengembangan
Tanaman Pangan pada Dinas yang membidangi
tanaman pangan di tingkat propinsi
Satuan Kerja Pembinaan dan Pengembangan Tanaman
Pangan Propinsi memayungi kegiatankegiatan,
diantaranya:
1) Pengendalian OPT
2) Pengawalan pengembangan kelembagaan benih
3) Pelaksanaan kegiatan mekanisasi pertanian pra dan pasca
panen
4) Pembinaan, pengawalan, monitoring dan evaluasi kegiatan
peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk
pertanian
5) Koordinasi dan pengawalan kegiatan integrasi tanamanternak,
kompos dan biogas
6) Koordinasi, pengawalan dan pendampingan pada kegiatan
magang, sekolah lapang, pelatihan, pendidikan pertanian dan
kewirausahaan agribisnis
7) Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pemantapan prinsip good
governance.
3.1.5. Satuan Kerja Balai Pengawasan Mutu dan Sertifikasi
Benih TPH
Satuan Kerja ini memayungi kegiatankegiatan
yang
berhubungan dengan pengembangan perbenihan sesuai fungsi
BPSBTPH di seluruh propinsi. Kegiatan pokoknya adalah penguatan
kelembagaan perbenihan melalui aspek pengawasan mutu benih.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 30
3.1.6. Satuan Kerja Balai Proteksi Tanaman Pangan dan
Hortikultura
Satuan Kerja ini memayungi kegiatankegiatan
yang
berhubungan dengan pengamanan produksi sesuai fungsi BPTPH di
seluruh propinsi. Kegiatankegiatan
pokoknya antara lain :
1) Pengendalian OPT
2) Pengembangan magang, Sekolah Lapang (SLPHT, SLIklim).
3.1.7. Satuan Kerja Pembinaan Pengembangan Tanaman
Pangan pada Dinas yang membidangi tanaman
pangan tingkat kabupaten/kota
Satuan kerja ini kegiatankegiatan
pokoknya antara lain:
1) Pengendalian OPT
2) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan benih/bibit dan
pemberdayaan penangkar benih
3) Pelaksanaan kegiatan mekanisasi pertanian pra dan pasca
panen
4) Pelaksanaan kegiatan peningkatan produksi, produktivitas dan
mutu produk pertanian
5) Pelaksanaan kegiatan integrasi tanamanternak,
kompos dan
biogas
6) Pelaksanaan kegiatan magang, sekolah lapang, pelatihan,
pendidikan pertanian dan kewirausahaan agribisnis
7) Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pemantapan prinsip
good governance.
3.2. Struktur Anggaran
Kegiatan pembangunan tanaman pangan di daerah di
stimulasi oleh APBN yang dibagi ke dalam dua pola, pola
dekonsentrasi dan pola tugas pembantuan. Dalam
pelaksanaannya, kedua pola penganggaran tersebut tetap
didasarkan kepada sistem penganggaran kinerja dengan ciriciri
pokok kinerja antara lain : a) klasifikasi rincian belanja negara
menurut organisasi, fungsi, lokasi dan jenis belanja, yang
sebelumnya menurut sektor dan jenis belanja, b) perhatian lebih
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 31
ditekankan pada pengukuran hasil kinerja, bukan pengawasan, c)
setiap kegiatan harus dilihat dari sistem efisiensi dan
memaksimumkan keluaran (output), dan d) menghasilkan
informasi biaya dan hasil kerja yang dapat digunakan untuk
penyusunan target evaluasi pelaksanaan kinerja. Anggaran
berbasis kinerja memiliki komponen : 1) Rencana Kerja (program,
kegiatan, dan pengeluaran), 2) Anggaran, dan 3) Indikator Kinerja
(keluaran/output dan hasil/ outcome).
Struktur anggaran berdasarkan kegiatan dari kedua pola
anggaran di atas adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan dengan anggaran dekonsentrasi digunakan untuk
memfasilitasi kegiatan yang bersifat non fisik dan dilaksanakan
oleh dinas yang membidangi tanaman pangan tingkat propinsi,
BPSBTPH dan BPTPH, sebagai pihak yang diberi tugas oleh
Gubernur yang mendapat pelimpahan tugas dari pemerintah
pusat. Anggaran dekonsentrasi untuk tahun 2009 dilaksanakan
oleh 91 satker (33 satker Dinas propinsi, 29 satker BPSBTPH,
29 satker BPTPH). Kegiatankegiatannya
antara lain :
a. Perencanaan : rapat, musyawarah, lokakarya, seminar,
semiloka, pertemuan, identifikasi, analisis, studi,
pemetaan, penjaringan umpan balik, pembenahan statistik
b. Pelatihan : latihan, kursus, sosialisasi, apresiasi, dan
magang
c. Pembinaan : advokasi, asistensi dan pendampingan
d. Pengawasan : supervisi
e. Pengendalian : monitoring, evaluasi, pelaporan.
Kegiatankegiatan
tersebut di atas terdapat dalam
kegiatankegiatan
induk antara lain pembinaan komoditas
utama tanaman pangan (7 komoditas utama dan komoditas
unggulan lokal), pembinaan sistem penyediaan sarana
produksi (pupuk, pestisida, alat mesin), pengembangan sistem
perbenihan, pembinaan manajemen pembangunan tanaman
pangan (di seluruh kabupaten/kota), pengembangan sistem
pengawasan mutu benih, pengembangan sistem perlindungan
tanaman.
2. Pembiayaan dengan anggaran tugas pembantuan digunakan
untuk memfasilitasi kegiatan yang bersifat fisik dan
dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi tanaman pangan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 32
tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota, sebagai pihak
yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat. Anggaran
tugas pembantuan untuk tahun 2009 dilaksanakan oleh 33
satker Dinas/BBI (propinsi) dan 353 satker Dinas kabupaten/
kota. Kegiatankegiatannya
meliputi:
a. Pengendalian OPT
b. Pemberian bantuan benih padi, jagung dan kedelai, dan
pemberdayaan penangkar benih.
c. Pemberian bantuan pembelian traktor roda dua dan
bantuan alat bengkel.
d. Pelaksanaan demplot gandum dan sorghum, serta
pengembangan tanaman pangan lainnya.
e. Pelaksanaan bantuan rumah kompos dan pembuatan
pupuk organik.
f. Kegiatan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
melalui pelatihan (Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman
dan Sumberdaya Terpadu, dll)
g. Pelaksanaan kegiatan penerapan dan pemantapan prinsip
good governance.
3.3. Tujuan dan Sasaran Kegiatan
3.3.1. Tujuan :
a. Meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan
terutama pada daerahdaerah
yang tingkat produktivitasnya
masih rendah.
b. Mengembangkan usahatani tanaman pangan khususnya dalam
aspek ekonomi dan nilai tambah, sosial, dan teknologi untuk
peningkatan kesejahteraan petani.
c. Menumbuhkan dan mengembangkan usaha kemitraan dibidang
tanaman pangan.
3.3.2. Sasaran :
a. Pengendalian OPT di 29 propinsi, insentif/BOP 2.707 orang
PNS dalam rangka pengawasan penggunaan pupuk dan bahan
pengendali OPT, dan operasional 1.288 orang THL POPTPHP.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 33
b. Bantuan benih padi non hibrida 25.000 ton (1,0 juta ha) di
158 kabupaten, padi hibrida 750 ton (50 ribu ha) di 50
kabupaten, jagung hibrida 1.350 ton (90 ribu ha) di 115
kabupaten, kedelai 4.000 ton (100 ribu ha) di 60 kabupaten,
serta koordinasi dan pelaporan bantuan benih di 33 propinsi.
Sebagai catatan SLPTT padi dilaksanakan di 2 juta ha. Benih
untuk areal 1 juta ha sisanya akan diberikan melalui subsidi
BLBU.
c. Pengawasan dan sertifikasi benih di 29 propinsi,
pemberdayaan penangkar benih di 30 propinsi, serta
pengembangan perbenihan dan penguatan kelembagaan BBI
di 28 propinsi.
d. Pemberian bantuan uang muka pembelian traktor roda dua
2.600 unit dan bantuan alat bengkel 250 unit.
e. Pembinaan, pengawalan , monitoring evaluasi dan pelaporan
untuk peningkatan produksi, produktivitas tanaman pangan di
33 propinsi (335 kabupaten), serta demplot pengembangan
komoditas non palagung di 48 kabupaten.
f. Penguatan kelembagaan ekonomi perdesaan melalui 200 LM3.
g. Pelaksanaan SL/LL untuk 80.000 kelompoktani padi non
hibrida, 5.000 kelompoktani padi hibrida, 6.000 kelompoktani
jagung hibrida, 10.000 kelompoktani kedelai, koordinasi
pengawalan, pendampingan, monitoring dan evaluasi
pengembangan padi, jagung dan kedelai di 32 propinsi.
h. Pelatihan PL SLPTT
padi di 16 propinsi (331 kabupaten), PL
SLPTT
jagung di 11 propinsi (115 kabupaten), PL SLPTT
kedelai di 14 propinsi (60 kabupaten), pelatihan peningkatan
produksi dan produktivitas gandum dan sorgum di 6 propinsi,
pelatihan penangkaran benih di 22 propinsi, SLPHT
500 unit,
SLIklim
100 unit, dan pelatihan UPJA di 25 propinsi.
i. Penerapan dan pemantapan prinsip good governance berupa
operasional Satuan Kerja, keuangan dan perlengkapan di 33
propinsi; insentif 3.037 orang Mantri Tani; pengembangan
data statistik di 33 propinsi; koordinasi perencananan program
dan anggaran di 33 propinsi; monitoring evaluasi dan
pelaporan di 33 propinsi; koordinasi dan pengawalan
kelembagaan UPJA, koordinasi dan pengawalan pupuk di 33
propinsi; serta pengawasan pupuk dan pestisida di 33 propinsi.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 34
j. Pemberian gaji, operasional kantor dan penyusunan kebijakan,
program dan monitoring evaluasi.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 35
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN
4.1. Pengorganisasian
Pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran disesuaikan
dengan tugas dan fungsi masingmasing
institusi. Untuk
pembangunan tanaman pangan, Direktur Jenderal Tanaman
Pangan membantu Menteri Pertanian/Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan tugas operasionalnya dibidang tanaman pangan
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang di tingkat pusat. Untuk
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di daerah, Menteri
Pertanian selaku Pengguna Anggaran mengalokasikan sebagian
APBN untuk pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, sedangkan tugas
pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Anggaran dekonsentrasi merupakan bagian dari APBN yang
pengelolaan dan tanggung jawab penggunaannya oleh Gubernur
sebagai wakil pemerintah di daerah melalui pelimpahan wewenang
oleh pemerintah. Besarnya jumlah anggaran ditentukan melalui
proses perencanaan dan pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Sedangkan anggaran tugas pembantuan adalah anggaran yang
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
tugas pembantuan.
Pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dilakukan
oleh satuan kerja. Satuan kerja yang pimpinannya ditetapkan
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dikelompokkan sebagai
berikut :
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 36
a) Satuan Kerja Pusat adalah satuan kerja yang kewenangan
dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan pengelolaan
anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
b) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah satuan
kerja di propinsi yang melaksanakan tugas dekonsentrasi dan
satuan kerja di propinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan
tugas pembantuan.
Penanggung jawab program, kegiatan dan anggaran
pembangunan tanaman pangan untuk masingmasing
institusi dan
jenis anggarannya adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Pusat
1) Menteri Pertanian sebagai Penanggung Jawab Program
Pembangunan Pertanian. Menteri Pertanian menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Presiden sesuai
peraturan perundangundangan
yang berlaku.
2) Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku pembina
program, kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman
pangan serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
dalam pengelolaan anggaran.
3) Direktur Jenderal Tanaman Pangan bertindak sebagai
koordinator pengembangan komoditas tanaman pangan dan
tugastugas
pokok serta tugastugas
pelayanan lainnya
yang terkait dengan unit kerjanya.
4) Direktur Jenderal Tanaman Pangan selaku pembina
program, kegiatan dan anggaran, dalam operasional
kegiatan dibantu oleh dua orang Bendahara (Bendahara
Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan), Pejabat Penguji
dan Penerbit SPM, pejabat eselon II dan III (khusus UPT
BPMPTPH) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
5) Untuk UPT Pusat BBPOPT dan BBPPMBTPH, Kepala Balai
Besar selaku Kepala Satuan Kerja dan KPA. Dalam
menjalankan tugasnya Kepala Balai Besar dibantu oleh dua
orang Bendahara (Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Penerimaan), KTU/Kabag Umum sebagai Pejabat Penguji
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 37
dan Penerbit SPM, dan Kabid/Pejabat eselon III sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Tingkat Propinsi
1) Gubernur sebagai penanggung jawab program, kegiatan dan
anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk
pembangunan pertanian di daerahnya. Gubernur
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Menteri Pertanian. Gubernur menetapkan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang akan melaksanakan dan
mengelola DIPA dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan
sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta
bertanggung jawab terhadap seluruh keberhasilan aktivitas
program, kegiatan dan anggaran pada satuan kerja yang
dipimpinnya.
3) Untuk kelancaran operasional program, kegiatan dan
anggaran (tertib administrasi dan keuangan) seharihari,
masingmasing
KPA dibantu dua orang bendahara
(Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan),
Pejabat Pembuat Komitmen serta Pejabat Penguji dan
Penerbit SPM. Penugasan dalam jabatan tersebut dilakukan
sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.
4) Kepala Satker selaku KPA menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur untuk anggaran
dekonsentrasi dan tugas pembantuan propinsi.
c. Tingkat Kabupaten/Kota
1) Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab program,
kegiatan dan anggaran tugas pembantuan untuk
pembangunan pertanian di daerahnya. Bupati/Walikota
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Menteri Pertanian. Bupati/Walikota menetapkan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan melaksanakan
dan mengelola DIPA tugas pembantuan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 38
2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan
sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta
bertanggungjawab terhadap seluruh keberhasilan program,
kegiatan dan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya.
3) Untuk kelancaran operasional program, kegiatan dan
anggaran (tertib administrasi dan keuangan) seharihari,
masingmasing
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dibantu
oleh dua orang Bendahara (Bendahara Pengeluaran dan
Bendahara Penerimaan), Pejabat Pembuat Komitmen serta
Pejabat Penguji dan Penerbit SPM. Penugasan dalam jabatan
tersebut dilakukan sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.
4) Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota untuk
anggaran tugas pembantuan kabupaten/kota dengan
tembusan kepada Dinas tingkat propinsi yang membidangi
tanaman pangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
4.2. Pengelolaan Anggaran
Pengelolaan anggaran harus menggunakan prinsipprinsip
ekonomis, efisien dan efektif serta mentaati peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Rincian tugas dan wewenang aparat pengelola anggaran
diuraikan sebagai berikut:
a. Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
1) Menguji kebenaran material suratsurat
bukti mengenai hak
pihak penagih.
2) Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/
kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian
pengadaan barang/jasa.
3) Meneliti tersedianya pagu anggaran yang bersangkutan.
4) Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran
pengeluaran yang bersangkutan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 39
5) Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang
timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
6) Mengangkat staf pembantu sesuai dengan kebutuhan.
7) Membuat laporan keuangan sesuai ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
8) Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugasnya
dapat menunjuk Pejabat yang diberi kewenangan untuk
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen.
9) Mengeluarkan dan menandatangani Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
10) Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa seperti pengangkatan pejabat/panitia
pengadaan dan pemeriksaan barang/jasa, keputusan
penetapan penyediaan barang jasa, kontrak/perjanjian/SPK
dengan nilai di atas seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000,)
ditandatangani oleh KPA.
b. Tugas Pejabat Penguji dan Penerbit SPM
1) Menguji secara rinci keabsahan dokumen pendukung Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan ketentuan
perundangundangan
yang berlaku.
2) Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk
memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui
batas pagu anggaran.
3) Menguji kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara
lain :
· Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama
orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama
bank).
· Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan
kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai
spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak).
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 40
· Jadwal waktu pembayaran (kesesuaian dengan jadwal
penarikan dana yang tercantum dalam DIPA dan/atau
ketepatannya terhadap jadwal waktu pembayaran).
4) Menguji pencapaian tujuan/sasaran kegiatan sesuai
indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
5) Menguji kemungkinan adanya pemborosan dan inefisiensi.
6) Menguji apakah suratsurat
serta data dukung telah
memenuhi persyaratan baik dari segi ketelitian, ketepatan
penjumlahan, pengurangan maupun perkalian.
7) Menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar
(SPM) serta menyampaikan SPM ke KPPN setempat.
c. Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
1) Membuat keputusankeputusan
dan mengambil tindakantindakan
yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran
uang atau tagihan atas beban APBN di unit kerjanya sesuai
kewenangan yang diberikan berupa:
· Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
yang terkait.
· Keputusan/tindakan yang terkait dengan pengelolaan
keuangan seperti penunjukan Staf Administrasi Pembuat
Komitmen, penetapan pembiayaan kendaraan dinas
operasional, penerbitan surat perintah perjalanan dan
lainnya.
· Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan
pengadaan barang/jasa seperti pengangkatan pejabat/
panitia pengadaan dan pemeriksaan barang/jasa,
keputusan penetapan penyediaan barang jasa,
kontrak/perjanjian/SPK dengan nilai sampai dengan
seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000,)
surat
keputusannya bisa ditandatangani oleh PPK.
2) Bertindak sebagai atasan langsung PUMK.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 41
d. Tugas Bendahara Pengeluaran
1) Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada
satuan kerjanya.
2) Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
3) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum
dalam perintah pembayaran.
4) Menguji ketersediaan pagu anggaran yang bersangkutan.
5) Wajib menolak perintah bayar dari Kuasa Pengguna
Anggaran, apabila persyaratan tersebut diatas tidak
terpenuhi.
6) Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
e. Tugas Bendahara Penerimaan
1) Menerima, menyimpan, menyetorkan, membukukan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang
pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada
satuan kerjanya.
2) Melakukan penagihanpenagihan
atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) baik yang bersifat umum maupun
fungsional.
3) Melakukan monitoring seluruh Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) baik yang bersifat umum maupun fungsional
yang diterima/disetor oleh petugas lain (Pembuat daftar
gaji/bendahara pengeluaran/petugas penyetor) yang ada
pada satuan kerja/unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
KPA dan Bendaharawan Pengeluaran dalam pencairan
anggaran pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan,
mempersiapkan dan menetapkan :
1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 42
2) Pedoman Pelaksanaan
3) Petunjuk Operasional Pelaksanaan (POK)
4) Keputusan penetapan para pelaksana anggaran
5) Membuat specimen bank ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN)
6) Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor
Pelayanan Pajak
7) Menyiapkan dan menyelenggarakan Buku Pengawasan
Pelaksanaan Anggaran per Mata Anggaran Kegiatan (MAK)
8) Menyiapkan dan meyelenggarakan Buku Pengawasan Uang
yang harus dipertanggungjawabkan
9) Menyiapkan Buku Bank
10) Menyiapkan Buku Pungutan Pajak
11) Dan lainnya
Jika pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran
dekonsentrasi/tugas pembantuan dapat menghasilkan
penerimaan, maka merupakan penerimaan APBN dan penerimaan
tersebut harus disetor ke Kas Umum Negara sesuai peraturan
perundangundangan
yang berlaku. Semua barang yang diperoleh
dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran
dekonsentrasi/tugas pembantuan menjadi milik negara. Sisa/saldo
anggaran lebih (SAL) merupakan penerimaan APBN dan disetorkan
ke rekening Kas Umum Negara.
4.3. Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi
1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah
ditetapkan dalam undangundang
tentang APBN diancam
pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan
undangundang.
2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan
penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 43
dalam undangundang
tentang APBN diancam dengan
pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan
undangundang.
3) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam
menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa penundaan
pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk
triwulan berikutnya, atau penghentian alokasi dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk anggaran
berikutnya, yang ketentuan mengenai tata cara pemberian
sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(Pasal 75, Peraturan Pemerintah RI
Nomor 7 Tahun 2008, tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan).
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 44
BAB V
TATA HUBUNGAN KERJA OPERASIONAL ANGGARAN
BERBASIS KINERJA
Dalam mendukung pelaksanaan sistem anggaran berbasis
kinerja, perlu dipahami bahwa tata hubungan kerja dalam
pelaksanaan pembangunan tanaman pangan baik di pusat maupun
daerah perlu ditingkatkan. Hal ini mengingat tugas dan tanggung
jawab pimpinan instansi sebagai penanggung jawab operasional
kegiatan cukup kompleks, sehingga membutuhkan kerja keras
serta selektif terhadap kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.
Untuk mendukung pemantapan pelaksanaan kegiatan
tersebut perlu adanya koordinasi dan peningkatan jaringan kerja
melalui hubungan hierarki, koordinasi dan teknis fungsional.
5.1. Hubungan Hierarki
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai hubungan
hierarki dengan propinsi dan kabupaten/kota sebagai pelaksana
kegiatan pembangunan pertanian di daerah sesuai dengan azas
tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk itu,
pemanfaatan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan oleh
satuan kerja yang menerima pelimpahan atau penugasan dikelola,
dipertanggung jawabkan dan dilaporkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku. Hubungan hierarki tersebut terwujud dalam sistem
perencanaan, pengendalian dan pelaporan.
5.2. Hubungan Koordinasi
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang
berdasarkan sistem anggaran berbasis kinerja dibutuhkan sinergi
perencanaan program dengan pembiayaan. Sebagai wujud
pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan melalui hubungan
koordinasi antara Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan UPT
Pusat dengan Dinas propinsi dan kabupaten/kota yang menangani
tanaman pangan dan UPTD (BPSBTPH dan BPTPH).
Koordinasi dilakukan terutama untuk mempertemukan
tujuan dan sasaran pembangunan nasional dengan tujuan dan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 45
sasaran pembangunan masingmasing
daerah, sehingga didapat
kesepakatan tentang tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin
dicapai bersama, khususnya pembangunan yang dibiayai dari
APBN. Dengan koordinasi ini, diharapkan masingmasing
daerah
juga dapat berkontribusi melalui APBD yang dimiliki.
Koordinasi juga diperlukan antara UPT Pusat dengan UPT
Daerah, terutama untuk keseragaman peraturan perundangundangan
yang digunakan dalam memberikan jasa pelayanan
kepada masyarakat, dan juga dalam aspek penyelesaian masalah
(arbitrase) bila terjadi suatu perselisihan, khususnya perselisihan
antar daerah.
5.3. Hubungan Teknis Fungsional
Hubungan teknis fungsional dalam pelaksanaan program,
kegiatan dan anggaran pembangunan tanaman pangan yang
berazaskan dekonsentrasi/tugas pembantuan bertujuan untuk
dapat memenuhi standar teknis di bidang tanaman pangan.
Dengan demikian produk/jasa yang dihasilkan dibidang tanaman
pangan dapat diproduksi secara efektif, efisien, dan berdaya saing.
Wujud dari hubungan teknis fungsional tersebut, dilaksanakan
melalui pembinaan teknis kegiatan di lapangan seperti teknis
penyiapan sarana produksi, teknis perbenihan/perbibitan, teknis
perlindungan tanaman, teknis usahatani, panen dan pasca panen,
dan teknis pelatihan bagi aparat pertanian dan pelaku usahatani.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 46
BAB VI
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI
DAN PELAPORAN
6.1. Pengendalian Program, Kegiatan dan Anggaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka mengingat
tuntutan agar pengelola dan penerima manfaat kegiatan dan
anggaran dapat bekerjasama melaksanakan tugas secara
transparan, akuntabel, terbuka, efektif dan efisien, serta untuk
mengatasi dan mencari pemecahan terhadap kendala maupun
permasalahan yang mungkin muncul, maka pengendalian
kegiatan dan anggaran perlu dilakukan dengan tujuan sebagai
berikut :
a) Mengetahui sejauhmana perkembangan pelaksanaan kegiatan
dan anggaran serta ketepatan penggunaan anggaran dengan
tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
b) Mengantisipasi secara dini permasalahan dan kendala yang
dihadapi sehingga dapat dicari solusi pemecahannya.
c) Mencegah dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan
anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai.
d) Memanfaatkan tahapan pelaksanaan kegiatan untuk dijadikan
bahan masukan dalam penyempurnaan dan evaluasi
kegiatan.
Unsurunsur
yang bertugas melaksanakan pengendalian
yaitu :
a. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Bentuk pengendalian yang dilakukan adalah:
1) Memberikan bimbingan pelaksanaan kegiatan teknis
melalui penerbitan Pedoman Pelaksanaan sebagai
acuan/ramburambu
operasional kegiatan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 47
2) Melakukan sosialisasi Pedoman sebelum pelaksanaan
kegiatan.
3) Memberikan bimbingan penyusunan prosedur tata kerja
pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran.
4) Memberikan pelatihan, workshop atau kursus
perencanaan program, penyusunan anggaran,
pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pembangunan
tanaman pangan untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia.
5) Melakukan supervisi (orientasi, monitoring maupun
evaluasi) ke daerah baik dalam bentuk pembinaan,
bimbingan, arahan serta sejenisnya, sehingga kontrol
yang diberikan dapat mendukung keberhasilan
pelaksanaan kegiatan di daerah.
6) Melakukan evaluasi tahunan untuk mengetahui kinerja
keseluruhan sebagai dasar perencanaan program dan
anggaran tahun 2009.
b. Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi dan
Kabupaten/Kota
Bentuk pengendalian yang dilakukan adalah:
1) Memberikan bimbingan kepada staf secara berjenjang
dalam hal administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan di
lapangan.
2) Menyusun prosedur tatakerja antara propinsi dan
kabupaten/kota dengan cara meningkatkan koordinasi dan
jaringan kerja.
3) Membentuk Tim Pengendali Internal pelaksanaan kegiatan.
6.2. Pengawasan Program, Kegiatan dan Anggaran
Pada sistem penganggaran berbasis kinerja, kegiatan
pengawasan fungsional pembangunan tanaman pangan masih
tetap dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Departemen
Pertanian. Sedangkan pengawasan melekat dilakukan Pejabat di
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 48
lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Pengawasan ini
dapat dilakukan setiap saat selama proses manajemen
berlangsung.
Pengawasan fungsional terhadap program, kegiatan dan
anggaran pembangunan tanaman pangan juga dilakukan secara
eksternal oleh aparatur pengawasan seperti BPK, BPKP dan
Bawasda. Pengawasan yang dilakukan berupa pemeriksaan reguler
yaitu pemeriksaan setempat yang dilaksanakan secara reguler
terhadap obyek pemeriksaan lingkup tanaman pangan
berdasarkan program kerja pengawasan tahunan. Pengawasan
yang dilakukan berupa pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan
penilaian terhadap pengelolaan program, kegiatan dan anggaran
kinerja.
Obyek pemeriksaan diprioritaskan terhadap obyek yang
anggarannya relatif besar, mempunyai aspek pelayanan
masyarakat, bantuan/pinjaman luar negeri serta mempunyai
peranan strategis terhadap keberhasilan pembangunan tanaman
pangan. Sistem dan upaya pengawasan terus dikembangkan dan
disempurnakan melalui berbagai langkah yang efektif agar dapat
mengamankan kebijakan pembangunan tanaman pangan secara
berdayaguna dan berhasilguna.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi:
a. Pemeriksaan kinerja aparat pengelola kegiatan, yaitu
pemeriksaan apakah sumberdaya dan dana sudah digunakan
sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai serta
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku.
b. Pemeriksaan yang mengarah kepada pelaksanaan wewenang
sesuai tugas pokok dan fungsi, yaitu apakah kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai atau tidak, sehingga akan dapat
memberikan rekomendasi terhadap penyempurnaan pada
kegiatan yang akan datang.
c. Pemeriksaan akuntabilitas kinerja dimana instansi pelaksana
kegiatan mempertanggung jawabkan wewenang dan tugas
pokok dan fungsi instansi tersebut.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 49
d. Pemeriksaan khusus dilaksanakan sewaktuwaktu
melalui
pengujian dan pendalaman untuk memperoleh kejelasan suatu
informasi yang bersumber dari laporan masyarakat atau
pengembangan dari pemeriksaan reguler yang dipandang perlu
terhadap adanya dugaan terjadinya tindak pidana/
penyalahgunaan wewenang.
6.3. Monitoring dan Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
dilakukan dengan pendekatan indikator kinerja menggunakan alat
ukur kerangka kerja logis (masukan, keluaran, hasil, manfaat dan
dampak). Indikator kinerja ini digunakan untuk meyakinkan
apakah kinerja organisasi menunjukkan kemajuan dalam rangka
mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Indikator kinerja ditetapkan untuk:
a. Memperjelas status jenis, kuantitas dan waktu suatu kegiatan
dilaksanakan.
b. Membangun konsensus untuk menghindari kesalahan
interpretasi selama pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam
menilai kinerja instansi yang melaksanakannya.
c. Membangun dasar bagi pengukuran, analisis dan evaluasi
kinerja suatu instansi/organisasi
Penilaian kinerja pelaksanaan pembangunan tanaman
pangan diukur dengan menggunakan indikator kinerja.
Pengukuran efisiensi secara ekonomis dilakukan dengan cara
menilai penggunaan masukan yang paling ekonomis untuk
mencapai keluaran tertentu. Efisiensi (dayaguna) diukur dengan
cara membandingkan antara keluaran yang dihasilkan dengan
masukan yang telah dikeluarkan, sedangkan efektivitas
(hasilguna) dilakukan dengan mengukur sejauhmana hasil telah
dicapai. Ukuran efisiensi dan efektivitas secara skematis dapat
dilihat pada Bagan berikut:
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 50
Bagan Pengukuran Efisiensi dan Efektivitas Kinerja
Pembangunan Tanaman Pangan
Evaluasi dapat dilakukan pada saat awal kegiatan (exante),
sedang pelaksanaan kegiatan (ongoing)
dan evaluasi akhir (expost).
Evaluasi awal dan evaluasi saat pelaksanaan kegiatan
sedang berjalan dapat dilakukan bersamaan dengan monitoring
pelaksanaan kegiatan. Materi evaluasi mencakup aspek
administrasi, aspek teknis dan anggaran. Evaluasi dilakukan di
masingmasing
Satker Propinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai
dengan fungsi dan tanggung jawab masingmasing.
Masingmasing
penanggung jawab kegiatan juga harus melakukan
evaluasi terhadap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Evaluasi program, kegiatan dan anggaran secara menyeluruh
dilakukan oleh Tim.
6.4. Pelaporan
Berdasarkan pasal 33 ayat 1 (a) dan pasal 60 ayat 1 (c)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008, tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Gubernur menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan
pembangunan pertanian kepada Menteri Pertanian. Selanjutnya
Pengukuran Efisiensi dan
Efektivitas
NILAI MASUKAN
(Rp)
MASUKAN PROSES KELUARAN HASIL TUJUAN
EKONOMIS
(HEMAT) EFISIENSI
(DAYA GUNA)
EFEKTIVITAS
(HASILGUNA)
A)
EFISIENSI
PEMBIAYAAN
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 51
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2009 menyebutkan laporan kinerja
dievaluasi dan dilaporkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran (Menteri Pertanian/Direktur Jenderal Tanaman
Pangan) dan menjadi masukan serta bahan pertimbangan untuk
analisis dan evaluasi alokasi anggaran tahun 2010. Pada Bab III
pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
156/PMK.07/2008, tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, menyebutkan SKPD
wajib menyusun laporan pertanggungjawaban serta
menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun
anggaran kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
(Menteri Pertanian/Direktur Jenderal Tanaman Pangan).
Pelaporan hasil pelaksanaan program, kegiatan dan
anggaran ini, merupakan penyampaian informasi serangkaian
kegiatan yang dilakukan sejak dari persiapan kegiatan sampai
akhir pelaksanaan. Melalui laporan ini juga akan dapat dilihat
sejauh mana tingkat keberhasilannya.
Sesuai dengan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan, aparat pelaksana kegiatan di propinsi dan
kabupaten/kota wajib membuat laporan ke pusat.
Mekanisme pelaporan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi
dan tugas pembantuan propinsi dilakukan secara berjenjang dari
Dinas pertanian propinsi menyampaikan laporan kepada Gubernur
dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yang selanjutnya
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyampaikan laporan
kepada Menteri Pertanian melalui Sekretariat Jenderal Departemen
Pertanian.
Mekanisme pelaporan pelaksanaan anggaran tugas
pembantuan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang yaitu
dari Dinas pertanian kabupaten/kota menyampaikan laporan
kepada Bupati/Walikota dan tembusan kepada Direktorat Jenderal
Tanaman Pangan dan Dinas pertanian propinsi. Setelah menerima
laporan dari kabupaten/kota, Dinas pertanian propinsi
merekapitulasi laporan dari seluruh kabupaten/kota dalam propinsi
bersangkutan dan menyampaikan laporan kepada Direktorat
Jenderal Tanaman Pangan, yang selanjutnya menyampaikan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 52
laporan ke Menteri Pertanian melalui Sekretariat Jenderal
Departemen Pertanian.
Laporan yang disampaikan, baik untuk anggaran
dekonsentrasi, tugas pembantuan propinsi maupun tugas
pembantuan kabupaten/kota, meliputi laporan manajerial dan
laporan akuntabilitas yang dilakukan setiap bulan, triwulan dan
setiap berakhirnya tahun anggaran.
Format pelaporan dan waktu penyampaian laporan
manajerial dan laporan akuntabilitas akan ditetapkan lebih lanjut
oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.
Laporan insidentil, yaitu laporan yang disampaikan jika
terjadi sesuatu yang bersifat insidentil (mendesak), misalnya bila
ada permasalahan yang dihadapi baik dalam aspek adminsitrasi
dan keuangan maupun teknis pelaksanaan kegiatan juga bisa
disampaikan ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Gubernur selaku penerima pelimpahan anggaran
dekonsentrasi dan penugasan pelaksanaan anggaran tugas
pembantuan, dan Bupati/Walikota selaku penerima penugasan
pelaksanaan anggaran tugas pembantuan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban akhir seluruh pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari anggaran dimaksud kepada Menteri Pertanian.
Kinerja penyampaian penyampaian laporan akan dijadikan
salah satu dasar penentuan anggaran tahun 2010 sebagai
penerapan azas reward and punishment.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 53
BAB VII
PENUTUP
Pedoman ini disusun dengan tujuan agar pelaksanaan
kegiatan pembangunan tanaman pangan dapat berjalan dengan
baik sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dan dari
aspek keuangan negara dapat memenuhi kaidah pelaksanaan
anggaran berbasis kinerja.
Keberhasilan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran
berbasis kinerja sangat tergantung pada itikad baik aparatur
negara, kepercayaan masyarakat serta motivasi peningkatan
kualitas kinerja pemerintah. Untuk itu perlu terus ditingkatkan
keterpaduan pelaksanaan pembangunan tanaman pangan melalui
pemantapan sistem dan metoda perencanaan, peningkatan
kualitas sumberdaya manusia, penataan kelembagaan dan
peningkatan koordinasi antar instansi terkait.
Pedoman ini merupakan acuan bagi semua pihak terkait
dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan
tanaman pangan. Pedoman ini akan dilengkapi dengan Pedoman
yang bersifat teknis dari masingmasing
kegiatan. Sebagai tindak
lanjut diterbitkannya seluruh Pedoman dimaksud, kepada daerah
diberikan keleluasaan untuk menjabarkannya lebih lanjut ke dalam
Petunjuk Teknis sesuai dengan keragaman kondisi setempat.
Keberhasilan pembangunan tanaman pangan sangat tergantung
kepada komitmen semua pihak terkait dalam melaksanakan
kegiatan pembangunan tanaman pangan secara terpadu.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 54
LAMPIRAN
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 55
Lampiran 1.
Pengertian dan Definisi
Beberapa pengertian dan definisi pada Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009 adalah sebagai
berikut:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan
nasional (dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun).
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) merupakan penjabaran dari misi, visi, dan program
Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP
Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional,
kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan,
serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal dalam rencana kerja yang berupa regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
4. Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga
(RenstraKL)
adalah dokumen perencanaan yang bersifat
indikatif yang memuat programprogram
pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk
kurun waktu 5 (lima) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen
perencanaan tahunan yang memuat kerangka makro dan
programprogram
pembangunan baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk kurun waktu 1 (satu)
tahun. RKP ini merupakan penjabaran dari RPJM Nasional,
memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 56
Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan
dalam bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman dalam penyusunan
RAPBN, disusun berdasarkan RenjaKL
(Rencana Kerja
Kementerian Negara/Lembaga) sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya dengan berpedoman pada RenstraKL
(Rencana
Strategis Kementerian Negara/Lembaga).
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh DPR yang masa berlakunya dari tanggal 1
Januari sampai 31 Desember tahun berjalan.
7. Penganggaran Terpadu adalah penyusunan rencana
keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk
seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan
pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian
efisiensi alokasi dana.
8. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu
atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa
unit organisasi dalam satu atau beberapa instansi untuk
mencapai sasaran dan tujuan kebijakan serta memperoleh
alokasi anggaran.
9. Program Pengembangan Agribisnis (PA) ditujukan untuk
memfasilitasi berkembangnya usaha pertanian yang produktif
dan efisien untuk menghasilkan berbagai produk pertanian
yang memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi, baik di
pasar domestik maupun internasional, dan meningkatnya
kontribusi sektor pertanian dalam perekonomian nasional,
terutama melalui peningkatan devisa dan pertumbuhan PDB.
10. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (PKP) adalah
suatu bentuk instrumen kebijakan yang berisikan kegiatan
untuk terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah
dan mutunya, aman, merata, dan terjangkau. PKP ditujukan
untuk memfasilitasi masyarakat memperoleh pangan yang
cukup setiap saat, sehat dan halal.
11. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani (PKP)
bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan pendapatan petani
melalui pemberdayaan, peningkatan akses terhadap
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 57
sumberdaya usaha pertanian, pengembangan kelembagaan,
dan perlindungan terhadap petani.
12. Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik
tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang transparan,
demokratis, akuntabel dan bebas KKN (korupsi, kolusi dan
nepotisme).
13. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas
Aparatur Negara tujuannya adalah meningkatkan
pengawasan aparatur negara dan pelaksanaan tindaklanjut
hasilhasil
pengawasan pelaksanaan pembangunan pertanian.
14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh
satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai bagian dari
pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri
dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang
berupa personil (sumberdaya manusia), barang, modal,
termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari
beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam
bentuk barang/jasa.
15. Sub Kegiatan adalah bagian dari kegiatan yang menunjang
usaha pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan tersebut.
16. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKAKL)
adalah dokumen perencanaan
dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu
Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran
dari rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Strategis
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu
tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja yang disahkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama
Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen
pelaksanaan pembiayaan kegiatan.
18. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) adalah dokumen
yang merupakan bagian tidak terpisah dari DIPA dan RKAKL
yang memuat kegiatan secara rinci serta harga satuannya dan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 58
dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan dalam kurun
waktu satu tahun anggaran.
19. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang
hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
20. Indikator Kinerja diartikan sebagai ukuran
kuantitatif/kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian
suatu sasaran/tujuan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja
merupakan sesuatu yang dapat diukur sebagai dasar untuk
menilai kinerja, baik dalam tahap perencanaan (exante),
tahap pelaksanaan (ongoing),
maupun tahap setelah kegiatan
selesai (expost).
Indikator kinerja juga digunakan untuk
meyakinkan apakah kinerja organisasi menunjukkan kemajuan
dalam rangka menuju tujuan/sasaran yang telah ditetapkan.
Tanpa indikator kinerja, maka akan sulit menilai kinerja
kebijaksanaan/program/kegiatan yang pada akhirnya
bermuara pada kinerja organisasi.
21. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu
program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
22. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya keluaran dari kegiatankegiatan
dalam satu
program.
23. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan
oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung percapaian
sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
25. Anggaran Dekonsentrasi adalah anggaran yang berasal dari
APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil
Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak
termasuk anggaran yang dialokasikan untuk instansi vertikal
pusat di daerah. Pemberian anggaran dekonsentrasi tidak
terlepas dari kewajibannya untuk melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada
Menteri/Pimpinan lembaga terkait.
26. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah Pusat
kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan
kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 59
pelaksanaannya kepada yang menugaskan dalam hal ini
Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
27. Anggaran Tugas Pembantuan adalah anggaran yang
berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan Tugas Pembantuan.
28. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA) adalah pejabat pemegang kewenangan dalam
penggunaan anggaran satuan kerja yang dialokasikan dalam
APBN. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah
Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
29. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara/daerah
dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan
kerja Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
30. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja
negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah
Daerah.
31. Pinjaman Luar Negeri (PLN) adalah sumber pembiayaan
negara dalam bentuk devisa, barang, dan jasa yang diterima
dari badan/lembaga negara asing, pemerintah negara asing,
badan/lembaga keuangan internasional, atau pasar keuangan
internasional yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
yang telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang
dapat menimbulkan kewajiban pembayaran dikemudian hari.
32. Hibah Luar Negeri (HLN) adalah penerimaan negara yang
diperoleh dari luar negeri baik dalam bentuk devisa atau
devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang
dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang dapat
dinilai dengan uang yang tidak perlu dibayar kembali.
33. Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan
RI yang dipimpin oleh Menteri untuk melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang tertentu.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 60
34. Unit Organisasi adalah bagian dari suatu Kementerian
Negara/Lembaga yang bertanggung jawab terhadap
pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program.
35. Satuan Kerja (Satker) adalah bagian dari suatu unit
organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu
program.
36. Satuan Kerja Pada Instansi Pemerintah adalah organisasi
dalam pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas
tertentu dibidangnya masingmasing
atau bertugas
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari satu program.
37. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah
organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas
pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi,
kabupaten, atau kota.
38. Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun
yang dibentuk atas kebutuhan bersama yang mempunyai
struktur organisasi dan mempunyai basis tujuan yang
bersama.
39. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh
masyarakat dan atau pemerintah untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat pelaku usaha pertanian sehingga
dapat mandiri dalam mencapai tujuan yang dikehendaki sesuai
dengan kemampuan dan sumber daya yang dimilikinya.
40. Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3)
adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang secara mandiri
di masyarakat, dengan kegiatan utama meningkatkan gerakan
moral melalui kegiatan pendidikan, sosial dan keagamaan,
serta peningkatan keterampilan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
41. Tenaga Harian Lepas Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan (THL POPT) adalah tenaga bantu
POPT yang direkrut oleh Departemen Pertanian selama kurun
waktu tertentu sesuai dengan ketersediaan keuangan Negara
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembantu
POPT di wilayah pengamatan yang belum memiliki POPT,
dengan ketentuan tidak mempunyai hak untuk diangkat
menjadi Pegawai negeri Sipil.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 61
42. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh
penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 62
Lampiran 2.
Daftar Satuan Kerja di Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2009
No Lokasi Satker Nama Satker Kode
KPPN
1 DKI Jakarta 1 Dinas Pertanian dan Kehutanan Propinsi DKI
Jakata
139
2 Balai Proteksi Tanaman Propinsi DKI Jakarta 139
3 Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih
TPH Cimanggis Provinsi DKI Jakarta
139
4 Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Hasil
Pertanian dan Hasil Hutan Propinsi DKI Jakarta
139
5 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 139
2 Jawa Barat 6 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jabar 022
7 Balai Proteksi TPH Propinsi Jawa Barat 022
8 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Propinsi Jawa Barat
022
9 Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karawang – Jabar
022
10 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bogor 023
11 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Sukabumi 128
12 Dinas Pertanian Kab Cianjur 128
13 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Bekasi
171
14 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kab
Karawang
086
15 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
Kab Purwakarta
021
16 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Subang 021
17 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Bandung
095
18 Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan Kab Sumedang
087
19 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Garut
096
20 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab
Tasikmalaya
025
21 Dinas Pertanian Kab Ciamis 025
22 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Cirebon 024
23 Dinas Pertanian Kab Kuningan 147
24 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Indramayu 024
25 Dinas Pertanian Kab Majalengka 147
26 Dinas Pertanian Kab Bandung Barat 025
27 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Kehutanan
dan Perkebunan Kota Banjar
025
3 Jawa Tengah 28 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jateng 026
29 Balai Proteksi TPH Propinsi Jateng 026
30 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Propinsi Jateng
028
31 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Semarang
026
32 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Kendal 026
33 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab
Demak
129
34 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Grobogan 163
35 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Pekalongan 072
36 Dinas Pertanian Kab Batang 072
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 63
37 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Tegal
118
38 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Konservasi Tanah
Kab Brebes
118
39 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Pati 097
40 Dinas Pertanian Kab Kudus 129
41 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Kab Pemalang
118
42 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Jepara 129
43 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Rembang 097
44 Dinas Pertanian Kab Blora 163
45 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Banyumas 029
46 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Cilacap 130
47 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Purbalingga 029
48 Dinas Pertanian Kab Banjarnegara 164
49 Dinas Pertanian Kab Magelang 115
50 Dinas Pertanian Kab Temanggung 115
51 Dinas Pertanian Kab Wonosobo 164
52 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Purworejo 027
53 Dinas Pertanian Kab Kebumen 027
54 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Klaten 148
55 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Boyolali
148
56 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Sragen 162
57 Dinas Pertanian Kab Sukoharjo 028
58 Dinas Pertanian Kab Karanganyar 162
59 Dinas Pertanian Kab Wonogiri 028
4 DI Yogyakarta 60 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Propinsi DI Yogyakarta
030
61 Balai Proteksi TPH Propinsi DI Yogyakarta 030
62 Dinas Pertanian Propinsi DI Yogyakarta
63 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bantul 030
64 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Sleman 030
65 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Gunung Kidul
030
66 Dinas Pertanian dan Kelautan Kab Kulonprogo 176
5 Jawa Timur 67 Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur 135
68 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Jatim
135
69 Balai Proteksi TPH Provinsi Jawa Timur 135
70 Dinas Pertanian Kab Gresik 031
71 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab
Mojokerto
098
72 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kab
Sidoarjo
165
73 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Jombang 098
74 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Sampang 036
75 Dinas Pertanian Kab Pamekasan 036
76 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Sumenep 036
77 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Bangkalan 036
78 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Bondowoso 035
79 Dinas Pertanian Kab Situbondo 035
80 Dinas Pertanian TPH Kab Banyuwangi 100
81 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Jember 131
82 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Malang 032
83 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Pasuruan 032
84 Dinas Pertanian Kab Probolinggo 035
85 Dinas Pertanian Kab Lumajang 131
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 64
86 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Kediri 034
87 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab
Tulungagung
150
88 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
Kab Nganjuk
034
89 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Kab
Trenggalek
034
90 Dinas Pertanian Kab Blitar 150
91 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Madiun 033
92 Dinas Pertanian TPH Kab Ngawi 033
93 Dinas Pertanian Kab Magetan 033
94 Dinas Pertanian Kab Ponorogo 033
95 Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kab
Pacitan
099
96 Dinas Pertanian Kab Bojonegoro 073
97 Dinas Pertanian Kab Tuban 166
98 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Lamongan 073
6 Nanggroe Aceh
Darussalam
99 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
175
100 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Propinsi
NAD
175
101 Balai Proteksi TPH Propinsi NAD 175
102 Dinas Pertanian Kab Aceh Besar 001
103 Dinas Pertanian Kab Aceh Pidie 001
104 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Aceh Utara 089
105 Dinas Pertanian TPH Kab Aceh Timur 002
106 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Aceh
Selatan
074
107 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Aceh Barat 003
108 Dinas Pertanian TPH Kab Aceh Tengah 122
109 Dinas Pertanian Kab Aceh Tenggara 105
110 Dinas Pertanian TPH Kab Simeulue 003
111 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Aceh Singkil 074
112 Dinas Pertanian TPH Kab Bireun 089
113 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab Aceh
Barat Daya
074
114 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Gayo Luwes 105
115 Dinas Pertanian Kab Aceh Jaya 003
116 Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan
Kelautan Kab Nagan Raya
003
117 Dinas Pertanian Kab Aceh Tamiang 003
118 Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan dan
Perikanan Kab Bener Meriah
003
119 Dinas Pertanian Kab Pidie Jaya 004
7 Sumatera Utara 120 Dinas Pertanian Provinsi Sumut 002
121 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Sumut
004
122 Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Sumut
002
123 Dinas Pertanian Kab Deli Serdang 124
124 Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan
Perkebunan Kab Karo
119
125 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Langkat 004
126 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Tapanuli
Tengah
106
127 Dinas Pertanian Kab Simalungun 005
128 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Labuhan Batu
075
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 65
129 Dinas Pertanian Kab Dairi 119
130 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Tapanuli
Utara
125
131 Dinas Pertanian Perkebunan dan peternakan Kab
Tapanuli Selatan
006
132 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Asahan 076
133 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Nias
134 Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab
Toba Samosir
135 Dinas Pertanian Kab Mandailing Natal 006
136 Kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab
Pakpak Barat
119
137 Dinas Pertanian Kab Humbang Hasundutan
138 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Serdang
Bedagai
124
139 Dinas Pertanian Kota Binjai 004
8 Sumatera Barat 140 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Sumbar
010
141 Balai Pengawasan dan Sertifiksi benih TPH Provinsi
Sumbar
011
142 Balai Proteksi TPH Provinsi Sumbar 010
143 Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan
Kehutanan Kab Agam
011
144 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Pasaman
091
145 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Limapuluh Kota
011
146 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab
Solok Selatan
090
147 Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Solok 090
148 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
Kab Padang Pariaman
010
149 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Pesisir
Selatan
142
150 Dinas Pertanian Kab Tanah Datar 011
151 Dinas Pertanian TPH Kab Sawah Lunto Sijunjung 077
152 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Kep
Mentawai
153 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Dharmas
Raya
077
154 Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kab
Pasaman Barat
091
9 Riau 155 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Riau 008
156 Balai Proteksi TPH Provinsi Riau 008
157 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Riau
008
158 Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Irigasi Kab Kampar
008
159 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Bengkalis 120
160 Dinas Pertanian TPH, Peternakan dan Perikanan
Kab Indragiri Hulu
092
161 Dinas Pertanian TPH, Peternakan dan Perikanan
Kab Indragiri Hilir
092
162 Dinas Pertanian TPH Kab Pelalawan 008
163 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Rokan
Hulu
008
164 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Rokan Hilir 120
165 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Siak 008
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 66
166 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Kuantan
Sengingi
092
10 Jambi 167 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jambi 012
168 Balai pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Jambi
012
169 Balai Proteksi TPH Provinsi Jambi 012
170 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Batanghari 012
171 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Tanjung
Jabung Barat
143
172 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab
Bungo
078
173 Dinas Pertanian Kab Surolangun 159
174 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Kerinci 013
175 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Merangin 159
176 Dinas Pertanian TPH dan Peternakan Kab Tanjung
Jabung Timur
143
177 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Tebo 078
178 Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab
Muaro Jambi
012
11 Sumatera Selatan 179 Dinas TPH Provinsi Sumsel 014
180 Balai Pengawasan Sertifikasi Benih TPH Provinsi
Sumsel
014
181 Balai Proteksi TPH Provinsi Sumsel 014
182 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Musi Banyu
Asin
160
183 Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perikanan dan
Peternakan Kab Ogan Komering Ulu
109
184 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Muara Enim 144
185 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Lahat 144
186 Dinas Tanaman pangan dan Hortikultura Kab Musi
Rawas
070
187 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Ogan
Komering Ilir
014
188 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Banyuasin 160
189 Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kab OKU Timur
109
190 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab Ogan
Komering Ulu Selatan
109
191 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Ogan Ilir
014
192 Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan
Perinanan Kab Empat Lawang
014
12 Lampung 193 Dinas Pertanian dan Ketahahan Pangan Propinsi
Lampung
017
194 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Lampung
017
195 Balai Proteksi TPH Provinsi Lampung 017
196 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Lampung Selatan
017
197 Dinas Pertanian Kab Lampung Tengah 126
198 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab
Lampung Utara
116
199 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Lampung Barat
145
200 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab
Tulangbawang
116
201 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Tanggamus
017
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 67
202 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Lampung Timur
126
203 Dinas Pertanian Kab Way Kanan
204 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Pesawaran 116
13 Kalimantan Barat 205 Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Propinsi Kalbar
042
206 Dinas Pertanian Provinsi Kalbar 042
207 Unit Proteksi TPH Provinsi Kalbar 042
208 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Sambas 093
209 Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab
Sanggau
167
210 Dinas Pertanian Kab Sintang 079
211 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Pontianak 042
212 Dinas Pertanian Kab Kapuas Hulu 117
213 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Ketapang 094
214 Dinas Pertanian Kab Bengkayang 093
215 Dinas Pertanian Kab Landak 167
216 Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab
Melawi
079
217 Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab
Sekadau
167
218 Dinas Pertanian Kab Kayong Utara 093
219 Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan
Perikanan Kab Kubu Raya
14 Kalimantan Tengah 220 Dinas Pertanian Provinsi Kalteng 043
221 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Kalteng
043
222 Balai Proteksi TPH Provinsi Kalteng 043
223 Dinas Pertanian TPH Kab Kapuas 043
224 Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab
Barito Utara
080
225 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Barito
Selatan
080
226 Dinas Pertanian Kab Kotawaringin Timur 044
227 Dinas Perikanan dan Peternakan Kab Kotawaringin
Barat
102
228 Dinas Pertanian Kab Katingan 044
229 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Seruyan 044
230 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Sukamara 102
231 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab
Lamandau
102
232 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Pulang Pisau 043
233 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab
Murung Raya
080
234 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Barito
Timur
080
15 Kalimantan Selatan 235 Dinas Pertanian Provinsi Kalsel 045
236 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Banjar 045
237 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Kalsel
045
238 Balai Proteksi TPH Provinsi Kalsel 045
239 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Tanah Laut 168
240 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Tapin 045
241 Dinas TPH Kab Hulu Sungai Selatan 110
242 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
Kab Hulu Sungai Tengah
110
243 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Barito Kuala 045
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 68
244 Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan
Perikanan Kab Tabalong
151
245 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Kotabaru 081
246 Dinas Pertanian TPH Kab Hulu Sungai Utara 151
247 Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kab
Tanah Bumbu
081
248 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab
Balangan
151
16 Kalimantan Timur 249 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim 046
250 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Kaltim
046
251 Balai Proteksi TPH Provinsi Kaltim 046
252 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Pasir 047
253 Dinas Pertanian Kab Bulungan 048
254 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Berau 153
255 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan
Kab Nunukan
152
256 Dinas Pertanian Kab Malinau 048
257 Dinas Pertanian Kab Kutai Barat 046
258 Dinas Pertanian Kab Kutai Timur 046
259 Dinas Pertanian Kab Panajem Paser Utara 047
260 Dinas Pertanian Kab Kutai Kartanegara 046
17 Sulawesi Utara 261 Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut 049
262 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Sulut
049
263 Balai Proteksi TPH Provinsi Sulut
264 Dinas Pertanian TPH Kab Minahasa 049
265 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Bolaang
Mongondow
158
266 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Ketahanan
Pangan Kab Kepulauan Talaud
179
267 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan
Kehewanan Kab Minahasa Selatan
049
268 Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan
Perikanan Kota Tomohon
049
269 Dinas Pertanian Kab Minahasa Utara 179
270 Dinas Pertanian Kab Minahasa Tenggara
271 Dinas Pertanian Kab Bolaang Mangondow Utara
18 Sulawesi Tengah 272 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Provinsi Sulteng
051
273 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Sulteng
051
274 Balai Proteksi TPH Provinsi Sulteng 051
275 Dinas Pertanian Kab Poso 052
276 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Kab Donggala
051
277 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab Toli
Toli
082
278 Dinas Pertanian Kab Banggai 053
279 Dinas TPH, Perkebunan dan Peternakan Kab Buol 082
280 Dinas Pertanian Kab Morowali 052
281 Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan
Pangan Kab Parigi Mautong
051
282 Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan
Pangan Kab Tojo UnaUna
052
19 Sulawesi Selatan 283 Dinas Pertanian TPH Provinsi Sulsel 054
284 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Sidenreng
Rappang
054
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 69
285 Balai Proteksi TPH Provinsi Sulsel 054
286 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Sulsel
057
287 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Pinrang 054
288 Dinas Pertanian TPH Kab Gowa 055
289 Dinas Pertanian Kab Wajo 055
290 Dinas Tanaman Pangan Kab Bone 170
291 Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab
Tanatoraja
054
292 Dinas Pertanian TPH Kab Maros 058
293 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Luwu 177
294 Dinas Pertanian TPH Kab Sinjai 056
295 Dinas TPH Kab Bulukumba 056
296 Dinas Pertanian Kab Bantaeng 056
297 Dinas Pertanian Daerah Kab Jeneponto 155
298 Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan
Pangan Kab Selayar
054
299 Dinas Pertanian Rakyat Kab Takalar 057
300 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Barru 057
301 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Kab Pankajene Kepulauan
054
302 Dinas Tanaman Pangan dan Perikanan Kab
Soppeng
055
303 Dinas Pertanian Daerah Kab Enrekang 057
304 Dinas Pertanian Kab Luwu Utara 058
305 Dinas Pertanian Kab Luwu Timur 058
306 Dinas Pertanian Kota Palopo 058
20 Sulawesi Tenggara 307 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Provinsi Sultara
060
308 Balai pengawasan Sertifikasi Benih TPH Provinsi
Sultara
060
309 Balai Proteksi TPH Provinsi Sultara 060
310 Dinas Pertanian Kab Buton 103
311 Dinas Pertanian Kab Muna 157
312 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Kab Kolaka
156
313 Dinas Pertanian Kab Konawe Selatan 060
314 Dinas Pertanian Kab Bombana 060
315 Dinas Pertanian, Kehutanan, Kanlaut dan LH Kab
Wakatobi
103
316 Dinas Pertanian Kab Kolaka Utara 156
317 Dinas Pertanian Kab Konawe 060
21 Maluku 318 Dinas Pertanian Provinsi Maluku 061
319 Balai Pengawasan Sertifikasi Benih dan TPH
Provinsi Maluku
061
320 Balai Proteksi TPH Provinsi Maluku 061
321 Dinas Pertanian Kab Maluku Tengah 084
322 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Maluku
Tenggara
104
323 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Maluku
Tenggara Barat
324 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Pulau Buru 061
325 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Kepulauan Aru 084
326 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Seram Bagian
Barat
173
327 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Seram Bagian
Timur
173
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 70
22 Bali 328 Balai Pengawasan & Sertifikasi Benih TPH Provinsi
Bali
037
329 Balai Proteksi Tanaman Pangan & Hortikultura
Provinsi Bali
037
330 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali 037
331 Dinas Petanian dan Peternakan Kab Buleleng 132
332 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kab
Jembrana
132
333 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Klungkung 154
334 Dinas Pertanian Kab Gianyar 073
335 Dinas Pertanian TPH Kab Karang Asem
336 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan Kab
Bangli
154
337 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten
Badung
037
338 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Tabanan 037
339 Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Denpasar 037
23 Nusa Tenggara Barat 340 Dinas Pertanian Provinsi NTB 038
341 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Nusa Tenggara Barat
038
342 Balai Proteksi TPH Provinsi NTB 038
343 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan
Kab Lombok Barat
038
344 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Lombok
Tengah
038
345 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Lombok
Timur
169
346 Dinas Pertanian Kab Bima 071
347 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Kab
Sumbawa
101
348 Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab Dompu 071
349 Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan
Ketahanan Pangan Kab Sumbawa Barat
101
350 Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima 038
24 Nusa Tenggara Timur 351 Dinas Pertanian dan TPH Kab Lembata 039
352 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Nusa Tenggara Timur
039
353 Balai Proteksi TPH Provinsi NTT 039
354 Dinas Pertanian TPH Provinsi NTT
355 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Kupang 039
356 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Belu 172
357 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Timor
Tengah Utara
172
358 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Timor Tengah Selatan
039
359 Dinas Pertanian Kab Sikka 040
360 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Flores
Timar
174
361 Dinas Pertanian Kab Ende 040
362 Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab Ngada 111
363 Dinas Pertanian Kab Manggarai 111
364 Dinas Pertanian TPH Kab Sumba Timur 041
365 Dinas Pertanian TPH Kab Sumba Barat 041
366 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Rote Ndao
367 Dinas Pertanian Kab Manggarai Barat 174
25 Papua 368 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Papua
064
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 71
369 Balai Sertifikasi Benih TPH Provinsi Papua 064
370 Balai Proteksi TPH Provinsi Papua 064
371 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Jayapura
063
372 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Biak
Numfor
064
373 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Merauke
068
374 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Jayawijaya
113
375 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Paniau
085
376 Dinas Pertanian Kab Nabire 085
377 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Puncak Jaya 113
378 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Mimika 141
379 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kab Mappi
068
380 Dinas Pertanian Kab Asmat 068
381 Dinas Pertanian Kab Boeven Digul 068
382 Dinas Pertanian Kab Sarmi 063
383 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Kerom 063
384 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Tolikara 113
385 Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab
Pegunungan Bintang
113
386 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Waropen 138
387 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kab
Yahukimo
113
388 Dinas Pertanian Kab Supiori 064
389 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Yapen
138
390 Dinas Pertanian Daerah Kota Jayapura 063
26 Bengkulu 391 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi
Bengkulu
016
392 Balai pengawasan Perbenihan Provinsi Bengkulu 016
393 Balai Proteksi TPH Provinsi Bengkulu 016
394 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Bengkulu
Utara
181
395 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Bengkulu
Selatan
121
396 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab
Rejang Lebong
146
397 Dinas Pertanian Kab Seluma 121
398 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Kaur 121
399 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kab
Mukomuko
181
400 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab
Lebong
146
401 Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Kab
Kepahiang
146
27 Maluku Utara 402 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Maluku Utara
062
403 Balai Proteksi TPH Provinsi Maluku Utara 062
404 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
Provinsi Maluku Utara
062
405 Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab Halmahera
Tengah
062
406 Dinas Pertanian Kab Halmahera Utara 112
407 Dinas Pertanian Kab Halmahera Selatan 062
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 72
408 Dinas Pertanian Ketahahan Pangan Kab Sula 062
409 Dinas Pertanian Kab Halmahera Timur 112
410 Dinas Pertanian Kab Halmahera Barat 062
28 Banten 411 Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Banten
020
412 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Banten
020
413 Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten 020
414 Dinas Pertanian Kab Serang 020
415 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Pandeglang 020
416 Dinas Pertanian Kab Lebak 161
417 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Tangerang 127
29 Bangka Belitung 418 Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Bangka
Belitung
015
419 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Belitung 107
420 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bangka 015
421 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Bangka
Selatan
015
422 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Belitung
Timur
30 Gorontalo 423 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi
Gorontalo
050
424 Balai Proteksi TPH Provinsi Gorontalo 050
425 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH
Provinsi Gorontalo
050
426 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
Kab Gorontalo
050
427 Dinas Pertanian dan Ketahahan Pangan Kab
Boalemo
180
428 Dinas Pertanian Kab Pohuwatu 180
429 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan
Pangan Kab Bone Bolango
050
430 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Gorontalo
Utara
31 Kepulauan Riau 431 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan
Provinsi Kepulauan Riau
008
432 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Natuna 009
32 Papua Barat 433 Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan
Pangan Provinsi Papua Barat
065
434 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab
Monokwari
065
435 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab
Sorong
066
436 Dinas Pertanian Kab Fak Fak
437 Dinas Pertanian Kab Sorong Selatan 066
438 Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab
Raja Ampat
066
439 Dinas Pertanian Kab Teluk Bintuni 065
440 Dinas Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Kab Teluk Wondama
441 Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Kaimana
33 Sulawesi Barat 442 Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat
059
443 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Majene 059
444 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Mamuju 178
445 Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan
Kelautan Kab Mamuju Utara
178
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 73
446 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Polewali
Mandar
059
447 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Mamasa 059
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 74
Lampiran 3.
Agenda Penyusunan Perencanaan Pembangunan Pertanian
TA 2010
Mengacu kepada Undangundang
RI Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan
Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Pemerintah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional,
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan,
maka agenda perencanaan tahunan pembangunan pertanian untuk
APBN 2010 dapat dilihat pada tabel berikut.
No Kegiatan Waktu
1. Musrenbangtan Kabupaten/Kota Pertengahan Pebruari –
Maret 2009
2. Musrenbangtan Propinsi Akhir Maret 2009
3. Penetapan Pagu Indikatif Maret 2009
4. Musrenbangtannas Awal April 2009
5. Penyusunan RKA-KL APBN TA 2010 Mei – Juni 2009
6. Penelaahan RKA-KL APBN TA 2010 Juni – Juli 2009
7. Penyiapan Bahan Nota Keuangan APBN TA 2010 Juni – Juli 2009
8. Penetapan Pagu Sementara APBN TA 2010 Juli 2009
9. Penyampaian indikasi program dan kegiatan
dekonsentrasi/tugas pembantuan ke Gubernur/
Bupati/Walikota
Juli 2009
10. Penyampaian usulan SKPD oleh Gubernur/Bupati/
Walikota
Juli 2009
11. Nota Keuangan dan RUU APBN TA 2010 Agustus 2009
12. Penetapan Pagu Definitif RAPBN TA 2010 Oktober 2009
13. Perbaikan RKA-KL dan Penelaahan RKA-KL APBN TA
2010
Oktober 2009
14. Penetapan Perpres Rincian RAPBN TA 2010 Nopember 2009
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tanaman Pangan TA 2009
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 75
15. Penyampaian Peraturan Menteri tentang pelimpahan
wewenang/dekonsentrasi dan penugasan/tugas pembantuan
dan RKAKL/SAPSK
Nopember 2009
16. Penetapan perangkat pengelola keuangan dan
penyampaian ke Menteri Pertanian dan tembusan ke
Dirjen Perbendaharaan
Nopember 2009
17. Penerbitan SRAA oleh Dirjen Perbendaharaan untuk
anggaran dekonsentrasi
Desember 2009
18. Penerbitan DIPA TA 2010 Akhir Desember 2009